Aturan Baru Kemenhub Tentang Perjalanan Internasional Transportasi Udara
12 Agustus, 2021
#SobatKom aturan baru Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada masa pandemi covid-19 tertuang dalam edaran terbaru Kementrian Perhubungan ( Kemenhub) di SE No.63/2021.Menurut Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resminya (11/8) menyebutkanbahwa edaran ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.Lebih lanjut Dirjen Novie mengemukakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No.27/2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.“WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 – 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (Diskominfo/pb.ryz/dok.ryz/fa2)Share this:TwitterFacebook