PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
10 Agustus, 2021
#sobatkomMelalui channel Youtube Kementerian Marves Luhut Binsar Panjaitan, Pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan pada 10-16 Agustus 2021. “Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” jelas Luhut dalam konferensi pers tersebut, Senin (9/8/2021). Menurut Menko Marves, tren kasus terkonfirmasi covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.Penyesuaian di tempat ibadah dengan aturan level 4 juga dilakukan. Lanjut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.(diskominfo/pb.dok.wan/fa2).Share this:TwitterFacebook