Sasar Kecamatan Barat, Bagian Perekonomian Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai
17 Juni, 2021
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal” di Kecamatan Barat, Kamis (17/6).Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean C Madiun. Acara sosialisasi dilaksanakan di Rumah Makan Dewi Sri Kecamatan Barat. Undangan yang dihadirkan merupakan pelaku UMKM perangkat desa sebanyak 40 orang se Kecamatan Barat.Peserta sosialisasi mendapatkan materi pengenalan tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara mengenali rokok ilegal, sampai dengan identifikasi keaslian dari pita cukai. Pengenalan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan Peraturan di Bidang Cukai, serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk menggempur rokok ilegal.Sosialisasi ini merupakan kali ke tiga yang telah dilaksanakan Bagian Perekonomian selama pekan ini. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Kawedanan dan Kecamatan Bendo pada tanggal 15 dan 16 Juni 2021. Rencananya besok tanggal 18 Juni 2021 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Nguntoronadi.Kabupaten Magetan merupakan salah satu dari enam wilayah kerja dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean C Madiun. Lima daerah lainnya yang merupakan bagian wilayah kerja KPPBC Madiun meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan.(Diskominfo/pb.ay/tos)Share this:TwitterFacebook