Online Single Submission Mudahkan Perizinan Investasi
28 Mei, 2021
#SobatKomPemerintah Pusat menggelar Rapat koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS), Jumat (28/5).Kegiatan yang digelar virtual tersebut dilaksanakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diikuti Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia.Rapat koordinasi virtual ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan dan berlaku sejak 2 November 2020 beserta dengan peraturan turunannya, antara lain 52 Peraturan Pemerintah dan Perpres. Adapun terkait dengan perizinan perusahaan turun dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Salah satunya terkait kesiapan Online Single Submission(OSS).Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam arahannya menyampaikan bahwa percepatan perijinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Dan dalam upaya pelaksanaan tersebut diperlukan upaya kesiapan, regulasi, sistem dan kelembagaan.Sementara itu, Bahlil Lahadia selaku Menteri Investasi BKPM menjelaskan aplikasi OSS ini bisa dijalankan di Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangannya. “Saat ini di tingkat pusat telah dilakukan uji coba sebelum nantinya akan diimplementasikan untuk seluruh Pemerintah Daerah”, jelasnya. Bahlil juga menekankan agar dilakukan sosialisasi secara masif, bagi masyarakat yang nantinya akan menggunakan.Kegiatan rakor tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota terkait nomenklatur DPMPTSP dan penyederhanaan mekanisme perizinan berbasis risiko yang dimuat dalam aplikasi OSS mendatang. Aplikasi tersebut ditargetkan akan dipergunakan dan menggantikan OSS Versi 1.1 pada bulan Juli 2021 mendatang.OSS atau dalam bahasa Indonesia diartikan Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini bertujuan memudahkan proses perizinan dalam berinvestasi. Pemerintah pusat menyelaraskan OSS untuk pemerintah daerah agar penyusunan kebijakan, perencanaan, promosi, pelayanan serta pelaksanaan penanaman modal semakin selaras. Hal tersebut untuk memastikan, bahwa setiap pengusaha dan investor yang telah mengantongi izin melalui OSS benar-benar merealisasikan investasinya sesuai dengan jangka waktu yang direncanakan.Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menambahkan agar di tingkat daerah segera dibuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mempermudah perizinan, dengan menggunakan basis digital untuk memangkas proses birokrasi dan meminimalisir adanya tindak kecurangan.(diskominfo/pb.ryz/dok.ay/tos)Share this:TwitterFacebook