Balon Udara Bahayakan Penerbangan

24 Mei, 2021
#sobatkomPemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan larangan menerbangkan balon udara apalagi yang tidak berizin (ilegal) karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penegasan tersebut seiring banyaknya keluhan pilot dengan semakin maraknya penerbangan balon, utamanya di Jawa Timur.Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. Kemenhub melanjutkan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.Selain itu, balon udara dapat menyebabkan akibat buruk lainnya. Balon udara yang diterbangkan, dapat turun tidak pada tempat semestinya dalam keadaan menyala. Balon dapat menyangkut di kabel listrik atau menimpa rumah, kendaraan, pohon dan menyebabkan kebakaran.(Diskominfo/pb.ryz./dok.cup/tos)Share this:TwitterFacebook

Berita


BUPATI MAGETAN TERIMA KUNJUNGAN KERJA MENTERI KEBUDAYAAN RI

12 Agustus, 2025

Usai menghadiri pemasangan panel kepala merak di monumen reog Ponorogo, menteri kebudayaan Dr....

Perintis Kemerdekaan, Tokoh Penting Dibalik Merdekanya Bangsa Indonesia

12 Agustus, 2025

Jatuh bangun bahkan kehilangan nyawa telah mereka pertaruhkan demi memerdekakan Bangsa Indonesia...

Para Perintis Kemerdekaan Patut Diteladani Perjuangannya Demi NKRI

12 Agustus, 2025

Para perintis kemerdekaan adalah mereka yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia sebelum...

Bupati Magetan Hadiri Pemasangan Panel Kepala Merak Monumen Reog Ponorogo

11 Agustus, 2025

Hari ini, Senin (11/08) bertepatan dengan hari jadi ke – 529 tahun Kabupaten Ponorogo,...

Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Percepatan Pembangunan Pertumbuhan Ekonomi, Program 3 Juta Rumah dan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber secara Daring

11 Agustus, 2025

Pemerintah Kabupaten Magetan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang...