Pemerintah Kabupaten Magetan menghimbau Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur
1 Mei, 2021
Pemerintah Kabupaten Magetan telah terbitkan surat edaran nomor 360 / 302 / 4 03.10 8 /2021 tentang pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Magetan tanggal 22 Pebruari 2021. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, mengendalikan dan meningkatkan kualitas penduduk atau sumber daya manusia serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak.Isi surat edaran menjalankan perlunya enam langkah strategis dalam mencegah perkawinan anak, yakni :1. Menghimbau kepada Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat umum untuk melakukan sosialisasi kepada warga untuk ikut serta mencegah terjadinya perkawinan anak. Termasuk tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak secara tertulis, lisan atau tindakan-tindakan lainnya. Sehingga proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin pria atau wanita minimum berusia 19 tahun. Namun dianjurkan perkawinan dilakukan pada usia ideal yakni calon pengantin pria telah berusia 25 tahun dan calon pengantin wanita berusia 21 tahun.2. Membuat program-program yang terkait3. Mendukung, mendorong serta memfasilitasi terpenuhimya program wajib belajar 12 tahun kepada semua warga serta meningkatkan kualitas SDM dengan menambah pengetahuan, keterampilan dan keahlian baik secara formal atau nonformal.4. Membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) guna memberi layanan konseling keluarga dan pendampingan5. mengoptimalkan sekolah calon pengantin bagi remaja6. Mendorong masyarakat aktif melapor atau mencegah jika terjadi perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak kepada RT/RW – Kepala Desa/Lurah – Camat. Kemudian laporan disampaikan secara tertulis baik offline ataupun online kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T-P2A Kab. Magetan) dengan alamat di Jl. Teuku Umar No. 55 Magetan. Email: p2tp2akabupaten magetan@gmail.com. WhatsApp – 0895 3967 50822.(Kominfo.DPPKBPPPA/cup/tos)Surat-Edaran-Tentang-Pencegahan-Perkawinan-Anak-Di-Kabupaten-MagetanUnduhShare this:TwitterFacebook