Pemerintah Kabupaten Magetan menghimbau Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur

1 Mei, 2021
Pemerintah Kabupaten Magetan telah terbitkan surat edaran nomor 360 / 302 / 4 03.10 8 /2021 tentang pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Magetan tanggal 22 Pebruari 2021. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, mengendalikan dan meningkatkan kualitas penduduk atau sumber daya manusia serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak.Isi surat edaran menjalankan perlunya enam langkah strategis dalam mencegah perkawinan anak, yakni :1. Menghimbau kepada Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat umum untuk melakukan sosialisasi kepada warga untuk ikut serta mencegah terjadinya perkawinan anak. Termasuk tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak secara tertulis, lisan atau tindakan-tindakan lainnya. Sehingga proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin pria atau wanita minimum berusia 19 tahun. Namun dianjurkan perkawinan dilakukan pada usia ideal yakni calon pengantin pria telah berusia 25 tahun dan calon pengantin wanita berusia 21 tahun.2. Membuat program-program yang terkait3. Mendukung, mendorong serta memfasilitasi terpenuhimya program wajib belajar 12 tahun kepada semua warga serta meningkatkan kualitas SDM dengan menambah pengetahuan, keterampilan dan keahlian baik secara formal atau nonformal.4. Membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) guna memberi layanan konseling keluarga dan pendampingan5. mengoptimalkan sekolah calon pengantin bagi remaja6. Mendorong masyarakat aktif melapor atau mencegah jika terjadi perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak kepada RT/RW – Kepala Desa/Lurah – Camat.  Kemudian laporan disampaikan secara tertulis baik offline ataupun online kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T-P2A Kab. Magetan) dengan alamat di Jl. Teuku Umar No. 55 Magetan. Email: p2tp2akabupaten magetan@gmail.com. WhatsApp – 0895 3967 50822.(Kominfo.DPPKBPPPA/cup/tos)Surat-Edaran-Tentang-Pencegahan-Perkawinan-Anak-Di-Kabupaten-MagetanUnduhShare this:TwitterFacebook

Berita


BUPATI MAGETAN TERIMA KUNJUNGAN KERJA MENTERI KEBUDAYAAN RI

12 Agustus, 2025

Usai menghadiri pemasangan panel kepala merak di monumen reog Ponorogo, menteri kebudayaan Dr....

Perintis Kemerdekaan, Tokoh Penting Dibalik Merdekanya Bangsa Indonesia

12 Agustus, 2025

Jatuh bangun bahkan kehilangan nyawa telah mereka pertaruhkan demi memerdekakan Bangsa Indonesia...

Para Perintis Kemerdekaan Patut Diteladani Perjuangannya Demi NKRI

12 Agustus, 2025

Para perintis kemerdekaan adalah mereka yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia sebelum...

Bupati Magetan Hadiri Pemasangan Panel Kepala Merak Monumen Reog Ponorogo

11 Agustus, 2025

Hari ini, Senin (11/08) bertepatan dengan hari jadi ke – 529 tahun Kabupaten Ponorogo,...

Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Percepatan Pembangunan Pertumbuhan Ekonomi, Program 3 Juta Rumah dan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber secara Daring

11 Agustus, 2025

Pemerintah Kabupaten Magetan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang...