Deteksi Covid-19, Test Swab dan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
23 April, 2021
Sobat KominfoMajelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau pada umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 serta tetap tegakkan disiplin protokol kesehatan 3M.Perlu sobat Kominfo ketahui bahwa saat ini MUI telah terbitkan 2 fatwa terkait penanganan pandemi COVID-19 selama menjalankan ibadah puasa. Keduanya adalah Fatwa No 13/2021 yang menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di Fatwa No 23/2021.(dikutip dari website resmi MUI https://mui.or.id/)Bagi Umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa diperbolehkan melakukan vaksinasi begitu juga test swab guna deteksi COVID-19.Nah Bagi Sobat Kominfo jangan ragu untuk lakukan vaksinansi dan tes swab bila diperlukan selama Ramadhan ini dan jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan saat berinteraksi dan beraktivitas bersama orang lain, selalu kenakan masker, menjaga jarak , hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.Selamat menjalankan ibadah puasa.(Diskominfo/pb.ay/dok.ryz/tos)Fatwa_MUI_Nomor_13_Tahun_2021_tentang_Hukum_Vaksinasi_Covid_Saat_BerpuasaUnduhFatwa-MUI-No-23-Tahun-2021-tentang-Hukum-Tes-Swab-Untuk-Deteksi-Covid-19-Saat-Berpuasa1UnduhShare this:TwitterFacebook