PENYERAHAN BANTUAN SOISIAL ISIDENTIL PADA PASIEN TIDAK MAMPU
29 Agustus, 2022
PENYERAHAN BANTUAN SOISIAL ISIDENTIL PADA PASIEN TIDAK MAMPUUntuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan berbagai upaya perkuatan pelayanan kesehatan. Satu di antaranya adalah pemberian bantuan iuran BPJS yang dikenal dengan nama Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).Sebagaimana diketahui tidak semua masyarakat Magetan sepenuhnya dalam kondisi ekonomi yang beruntung, sebagian masih berada salam kategori tidak mampu, di mana dalam kehidupan sehari-hari mereka mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup.Dihimpun dari laman magetankab.bps.go.id pada tahun 2021 persentase penduduk miskin di Magetan ada dalam angka 10.35%. Persentase tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Magetan membutuhkan uluran tangan dari pemerintah untuk biaya jaminan kesehatan.Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Leading Sector Dinas kesehatan Kabupaten Magetan hari ini, Senin (29/08) serahkan bantuan sosial indidentil kepada dua penerima yangmasing-masing berasal dari Desa Sidorejo dan Tulung.Adapun keduanya adalah Buyung Hermawan warga Desa Sidorejo Kecamatan Sidorejo dengan bantuan sebesar Rp 8.421.630 dan Malik Abdul Aziz dari Desa Tulung Kec. Kawedanan dengan besaran bantuan Rp 9.758.409.Penyerahan Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto yang didampingi oleh Kepala Disan Kesehatan Kabupaten Magetan, dr. Rohmat Hidayat.(Diskominfo:to2/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook