Tuntaskan Perda SPBE Pansus DPRD Jogjakarta Sambangi Kabupaten Magetan
13 April, 2021
Kunjungan Panitia Khusssus (Pansus ) DPRD Kota Yogyakarta di Kabupaten Magetan, Selasa (13/4/2021) diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan di Ruang Rapat Ki Mageti Pemda Magetan..Kunjungan pansus DPRD Kota Yogyakarta ke Magetan dalam rangka study banding Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik..Rombongan dari Yogyakarta dipimpin oleh Bambang Seno Baskoro, S.T. dan diikuti sebelas anggota Pansus lainnya guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Tentang Pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Serta dimaksudkan untuk menggali dan belajar pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan Komunikasi di Kabupaten Magetan ..Drs. Iswahyudi Yulianto,.M.Si selaku Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan Perda baru yang disahkan pada23 Februari 2021 silam serta mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pansus DPRD Yogyakarta. Lebih Lanjut diharapkan, kedepannya Kabupaten Magetan dan Kota Yogyakarta dapat bekerjasama dalam sector pariwisata..Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Bidang TIK Diskominfo Magetan, Drs. Sigit Sukamto menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah Penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Adapun Pengguna SPBE berasal dari instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis ,masyarakat dan pihak lainnya..Sebagai informasi tambahan ,Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang ada di Kabupaten Magetan mencakup Infrastruktur Teknologi, Pengembangan Aplikasi, danTata Kelola Teknologi. (Diskominfo/pb.ay/tos)Share this:TwitterFacebook