Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19

12 April, 2021
Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1442 H diperlukan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat protokol kesehatan.Terkait surat edaran dari Menteri Agama RI dan instruksi Bupati Magetan, pada prinsipnya ke-2 edaran tersebut menjelaskan bagi zona merah dan orange tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di masjid seperti taraweh dan sholat Ied di masjid. Untuk daerah kategori zona hijau 50% dapat melaksanakannya. Untuk zona orange dan merah kita mengacu kepada tim gugus covid yang menentukan. Surat edaran juga memuat, vaksin selama ramadhan tetap bisa dijalankan, jelas Muttakin. Senin (12/4/2021).(diskominfo/pb.wan/dok.yus/tos)Share this:TwitterFacebook

Berita


BUPATI MAGETAN TERIMA KUNJUNGAN KERJA MENTERI KEBUDAYAAN RI

12 Agustus, 2025

Usai menghadiri pemasangan panel kepala merak di monumen reog Ponorogo, menteri kebudayaan Dr....

Perintis Kemerdekaan, Tokoh Penting Dibalik Merdekanya Bangsa Indonesia

12 Agustus, 2025

Jatuh bangun bahkan kehilangan nyawa telah mereka pertaruhkan demi memerdekakan Bangsa Indonesia...

Para Perintis Kemerdekaan Patut Diteladani Perjuangannya Demi NKRI

12 Agustus, 2025

Para perintis kemerdekaan adalah mereka yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia sebelum...

Bupati Magetan Hadiri Pemasangan Panel Kepala Merak Monumen Reog Ponorogo

11 Agustus, 2025

Hari ini, Senin (11/08) bertepatan dengan hari jadi ke – 529 tahun Kabupaten Ponorogo,...

Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Percepatan Pembangunan Pertumbuhan Ekonomi, Program 3 Juta Rumah dan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber secara Daring

11 Agustus, 2025

Pemerintah Kabupaten Magetan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang...