Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19

12 April, 2021
Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1442 H diperlukan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat protokol kesehatan.Terkait surat edaran dari Menteri Agama RI dan instruksi Bupati Magetan, pada prinsipnya ke-2 edaran tersebut menjelaskan bagi zona merah dan orange tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di masjid seperti taraweh dan sholat Ied di masjid. Untuk daerah kategori zona hijau 50% dapat melaksanakannya. Untuk zona orange dan merah kita mengacu kepada tim gugus covid yang menentukan. Surat edaran juga memuat, vaksin selama ramadhan tetap bisa dijalankan, jelas Muttakin. Senin (12/4/2021).(diskominfo/pb.wan/dok.yus/tos)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...