Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19

12 April, 2021
Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1442 H diperlukan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat protokol kesehatan.Terkait surat edaran dari Menteri Agama RI dan instruksi Bupati Magetan, pada prinsipnya ke-2 edaran tersebut menjelaskan bagi zona merah dan orange tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di masjid seperti taraweh dan sholat Ied di masjid. Untuk daerah kategori zona hijau 50% dapat melaksanakannya. Untuk zona orange dan merah kita mengacu kepada tim gugus covid yang menentukan. Surat edaran juga memuat, vaksin selama ramadhan tetap bisa dijalankan, jelas Muttakin. Senin (12/4/2021).(diskominfo/pb.wan/dok.yus/tos)Share this:TwitterFacebook

Berita


Peningkatan Kapasitas Daerah Instruksi Mendagri di Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

25 April, 2025

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025, hari ini digelar di di Halaman Kantor...

Pangdam V/Brawijaya Lantik 1.027 Siswa Jadi Prajurit TNI AD

25 April, 2025

Bertempat di Lapangan Candradimuka Secata Rindam V/ Brawijaya Magetan, hari ini digelar upacara...

Pererat Silaturahmi, Forkopimda Kabupaten Magetan Olahraga Bersama Media

25 April, 2025

Dalam rangka mempererat silaturahmi dengan awak media, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Empat Perguruan Silat Datangi Polsek Nguntoronadi

24 April, 2025

Insiden bentrok antar perguruan silat di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, beberapa hari lalu...

Pengadilan Agama Magetan Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

24 April, 2025

Kamis, 24 April 2025, Pengadilan Agama Magetan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan,...