Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19

12 April, 2021
Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan 1442 H diperlukan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat protokol kesehatan.Terkait surat edaran dari Menteri Agama RI dan instruksi Bupati Magetan, pada prinsipnya ke-2 edaran tersebut menjelaskan bagi zona merah dan orange tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di masjid seperti taraweh dan sholat Ied di masjid. Untuk daerah kategori zona hijau 50% dapat melaksanakannya. Untuk zona orange dan merah kita mengacu kepada tim gugus covid yang menentukan. Surat edaran juga memuat, vaksin selama ramadhan tetap bisa dijalankan, jelas Muttakin. Senin (12/4/2021).(diskominfo/pb.wan/dok.yus/tos)Share this:TwitterFacebook

Berita


Visi Besar Presiden Prabowo, Putus Rantai Kemiskinan melalui Sekolah Rakyat

14 Juli, 2025

Awal Sekolah Rakyat Dilansir dari siaran pers Kantor Komunikasi Kepresidenan,  SR ( Sekolah...

RUPS Luar Biasa PT. BPRS Magetan Bahas Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola

14 Juli, 2025

Bupati Magetan Nanik Sumantri mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. BPRS...

Rakor Pengendalian Inflasi Hari Ini Cermati Anomali Kenaikan Harga Beras, MinyakKita dan Evaluasi Program 3 juta Rumah

14 Juli, 2025

SobatKom Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait...

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Ribuan Muslimat NU Magetan Hadiri Pengajian Akbar di Plaosan

13 Juli, 2025

Penuh semangat menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, ribuan jamaah dari PC Muslimat NU...

Kominfo Magetan Ajak Media Ekspedisi ke Gunung Lawu

12 Juli, 2025

Magetan – Ada yang berbeda dari aktivitas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten...