Dinas Perkim Verifikasi Adminsitrasi Penyerahan PSU

30 Maret, 2021
Berdasarkan undang – undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 47 ayat 4, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU.Verifikasi adminsitrasi penyerahan PSU oleh PT. Blok Cintong Sejahtera kepada Pemkab Magetan dilaksanakan di Aula Dinas Perumahan dan Permukiman Magetan, Selasa (30/03/2021).Adapun daftar PSU yang diserahkan antara lain Taman, Mushola, TPS, Jalan, Saluran Avour, Saluran Drainase Panjang dan tandon PMK dimana luas tersebut adalah 30% dari luas Perumahan.Direktur PT. Blok Cintong Sejahtera B. Wisnu Handjali mengatakan, perkembangan dunia property di Kabupaten Magetan bisa dikatakan maju dilihat dari aspek sudah banyak pembangunan perumahan dari yang bersubsidi sampai dengan perumahan mewah.Share this:TwitterFacebook

Berita


Peningkatan Kapasitas Daerah Instruksi Mendagri di Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

25 April, 2025

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025, hari ini digelar di di Halaman Kantor...

Pangdam V/Brawijaya Lantik 1.027 Siswa Jadi Prajurit TNI AD

25 April, 2025

Bertempat di Lapangan Candradimuka Secata Rindam V/ Brawijaya Magetan, hari ini digelar upacara...

Pererat Silaturahmi, Forkopimda Kabupaten Magetan Olahraga Bersama Media

25 April, 2025

Dalam rangka mempererat silaturahmi dengan awak media, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Empat Perguruan Silat Datangi Polsek Nguntoronadi

24 April, 2025

Insiden bentrok antar perguruan silat di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, beberapa hari lalu...

Pengadilan Agama Magetan Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

24 April, 2025

Kamis, 24 April 2025, Pengadilan Agama Magetan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan,...