Dinas Perkim Verifikasi Adminsitrasi Penyerahan PSU
30 Maret, 2021
Berdasarkan undang – undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 47 ayat 4, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU.Verifikasi adminsitrasi penyerahan PSU oleh PT. Blok Cintong Sejahtera kepada Pemkab Magetan dilaksanakan di Aula Dinas Perumahan dan Permukiman Magetan, Selasa (30/03/2021).Adapun daftar PSU yang diserahkan antara lain Taman, Mushola, TPS, Jalan, Saluran Avour, Saluran Drainase Panjang dan tandon PMK dimana luas tersebut adalah 30% dari luas Perumahan.Direktur PT. Blok Cintong Sejahtera B. Wisnu Handjali mengatakan, perkembangan dunia property di Kabupaten Magetan bisa dikatakan maju dilihat dari aspek sudah banyak pembangunan perumahan dari yang bersubsidi sampai dengan perumahan mewah.Share this:TwitterFacebook