Dinas Perkim Verifikasi Adminsitrasi Penyerahan PSU

30 Maret, 2021
Berdasarkan undang – undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 47 ayat 4, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU.Verifikasi adminsitrasi penyerahan PSU oleh PT. Blok Cintong Sejahtera kepada Pemkab Magetan dilaksanakan di Aula Dinas Perumahan dan Permukiman Magetan, Selasa (30/03/2021).Adapun daftar PSU yang diserahkan antara lain Taman, Mushola, TPS, Jalan, Saluran Avour, Saluran Drainase Panjang dan tandon PMK dimana luas tersebut adalah 30% dari luas Perumahan.Direktur PT. Blok Cintong Sejahtera B. Wisnu Handjali mengatakan, perkembangan dunia property di Kabupaten Magetan bisa dikatakan maju dilihat dari aspek sudah banyak pembangunan perumahan dari yang bersubsidi sampai dengan perumahan mewah.Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...