Dinas Perkim Verifikasi Adminsitrasi Penyerahan PSU

30 Maret, 2021
Berdasarkan undang – undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal 47 ayat 4, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU.Verifikasi adminsitrasi penyerahan PSU oleh PT. Blok Cintong Sejahtera kepada Pemkab Magetan dilaksanakan di Aula Dinas Perumahan dan Permukiman Magetan, Selasa (30/03/2021).Adapun daftar PSU yang diserahkan antara lain Taman, Mushola, TPS, Jalan, Saluran Avour, Saluran Drainase Panjang dan tandon PMK dimana luas tersebut adalah 30% dari luas Perumahan.Direktur PT. Blok Cintong Sejahtera B. Wisnu Handjali mengatakan, perkembangan dunia property di Kabupaten Magetan bisa dikatakan maju dilihat dari aspek sudah banyak pembangunan perumahan dari yang bersubsidi sampai dengan perumahan mewah.Share this:TwitterFacebook

Berita


Visi Besar Presiden Prabowo, Putus Rantai Kemiskinan melalui Sekolah Rakyat

14 Juli, 2025

Awal Sekolah Rakyat Dilansir dari siaran pers Kantor Komunikasi Kepresidenan,  SR ( Sekolah...

RUPS Luar Biasa PT. BPRS Magetan Bahas Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola

14 Juli, 2025

Bupati Magetan Nanik Sumantri mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. BPRS...

Rakor Pengendalian Inflasi Hari Ini Cermati Anomali Kenaikan Harga Beras, MinyakKita dan Evaluasi Program 3 juta Rumah

14 Juli, 2025

SobatKom Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait...

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Ribuan Muslimat NU Magetan Hadiri Pengajian Akbar di Plaosan

13 Juli, 2025

Penuh semangat menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, ribuan jamaah dari PC Muslimat NU...

Kominfo Magetan Ajak Media Ekspedisi ke Gunung Lawu

12 Juli, 2025

Magetan – Ada yang berbeda dari aktivitas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten...