Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Magetan
24 Maret, 2021
Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan adakan Sosialisasi mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2021 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Ruang Rapat Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan, Rabu (24/3). Sosialisasi dihadiri oleh Asisten 2 dan 3 Sekretaris Daerah serta seluruh OPD di Kabupaten Magetan. Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Daerah Ir. Hergunadi, M.T hadir sebagai narasumber.Kepala Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan Uswatul Hasanah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran perwakilan OPD. Uswatul Hasanah berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu OPD dalam memahami Perda PLP2B yang telah ditetapkan Bupati Kabupaten Magetan pada 23 Februari 2021.Dalam penyampaian isi Perda Nomor 8 Tahun 2021 PLP2B Sekretaris Daerah Ir. Hergunadi, M.T menjelaskan mengenai latar belakang ditetapkannya Perda ini. Pertama, pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat. Kedua, Perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan. Terakhir, alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan.Dari ketiga hal tersebut perlu adanya sistem yang dapat mengendalikan alih fungsi. Berdasarkan Pasal 2 poin 12 Perda Nomor 8 Tahun 2021 PLP2B, perlindungan LP2B merupakan sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.Share this:TwitterFacebook