Pengolahan Limbah B3 Di Wilayah Magetan
10 Maret, 2021
Dalam rangka pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2021 sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan menyelenggarakan rapat koordinasi pengolahan limbah B3. Bertempat di Hotel Asia Jaya Sarangan, Rapat tersebut diikuti oleh masing-masing perwakilan dari klinik se-Magetan, Laboratorium Kesehatan, RS Swasta, apotek dengan praktek dokter dan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Rabu (10/3/2021).Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Ir. Hananta. M.Ph menyampaikan limbah yang berbahaya seperti penggunaan jarum suntik yang sudah terpakai dikawatirkan mengandung penyakit menular. Takutnya akan disalah gunakan oleh pihak yg tidak bertanggung jawab. Maka dari itu diadakan sosialisasi pengelolaan limbah medis B3 yang tidak dapat dibuang sembarangan. Namun, harus dikelola secara khusus dengan incinerator melalui pembakaran. Serta harus ada pihak/orang khusus yang mempunyai sertifikat untuk menangani limbah tersebut.Kepala Seksi Kesling Kesjaor Dinas Kesehatan Magetan Sapto Dwiyono. ST menyampaikan, Dalam pengolahan limbah B3 memang Dinkes sudah bekerja sama dengan DLH. Ketika ada barang medis yang dibuang di tempat sampah agar diamankan dulu oleh petugas kebersihan. Yang selanjutnya agar dikelola oleh dari Dinkes secara tepat.“Apabila ada kawan kita yang menjalankan praktik mandiri, mohon paling tidak sampah medisnya dikelola dengan baik sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup.” ujar Sapto Dwiyono.Sapto Dwiyono juga mengingatkan kembali, jangan sampai ada penularan COVID-19 karena adanya limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik. Karena masih ditemukan beberapa limbah medis yang belum diolah. “Jangan sampai Dinas Kesehatan Magetan memberikan surat ke aparat penegak hukum untuk diadakan penyelidikan.” tegas Sapto Dwiyono.Untuk melaksanakan pengolahan limbah B3 di wilayah Magetan, Dinas Kesehatan Magetan telah bekerjasama dengan rekanan yang mempunyai ijin untuk mengolah limbah B3.Share this:TwitterFacebook