Rapat Koordinasi PPID dalam Layanan Informasi Publik
3 Maret, 2021
Magetan – Plt. Kepala Dinas Kominfo Drs. Iswahyudi Yulianto pimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) Se-Kabupaten Magetan di Ruang Rapat Dinas Kominfo (03/03/21) pukul 09.00 WIB. Rakor Pejabat PPID berlangsung selama dua hari yaitu 3 – 4 Maret 2021. Rapat juga dihadiri Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo dan OPD dari dinas-dinas lain.Dalam rapat tesebut dijelaskan kembali, sebagai PPID Utama di Kabupaten Magetan, Dinas Kominfo Magetan dibantu oleh PPID pembantu setiap OPD. Di mana bersama-sama bertanggung jawab dalam penyimpanan pendokumentasian penyedia pelayananaan informasi publik. Tugas PPID Utama dan PPID Pembantu, sebagai berikut:1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik yang dikuasai pada setiap unit/satuan kerja,2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan3. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbulPlt. Kepala Dinas Kominfo Drs. Iswahyudi Yulianto meminta PPID Pembantu untuk menyampaikan informasi setiap harinya ke PPID Pusat. Di mana, PPID Pusat akan memberikan informasi tersebut kepada wartawan di Magetan maupun media massa milik Pemerintah Kabupaten Magetan. Sehingga dalam penyedian pelayanan dan keterbukaan informasi publik di Magetan dapat tercapai.Rakor Pejabat PPID merupakan tindak lanjut dari Dinas Kominfo Magetan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu ciri penting dan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik, serta memiliki kepentingan untuk mengembangkan informasi masyarakat. Hal ini termuat dalam Undang-Undang No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2008 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu. “Sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi public dijamin oleh Undang-Undang”.Share this:TwitterFacebook