Pengarahan dan Penyerahan SK PPPK Tahun 2021 Pemkab Magetan
23 Februari, 2021
Suprawoto, Bupati Magetan hadiri Pengarahan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Magetan didampingi Wakil Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Magetan, Asisten, Kepala OPD. Hadir pula peserta penyerahan SK baik secara langsung dan daring. Acara digelar di ruang jamuan Pendapa Surya Graha Magetan, Selasa (23/2/2021).Seleksi PPPK yang diadakan pada tahun 2020 sudah mendapatkan hasil peserta yang lolos, dengan jumlah total peserta sebanyak 160, di mana 8 peserta hadir secara langsung dan 152 peserta secara daring. Untuk spesifikasi tenaga guru sebanyak 94 orang, untuk tenaga penyuluh pertanian 66 orang.Kepala BKD Masruri menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan UU no 5 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengarahan ini dengan teknis meliputi, pengarahan dan petikan secara simbolis, pengarahan secara daring diberikan melalui OPD terkait.Proses pengangkatan PPPK seleksi pada tanggal 20 Februari 2019. Proses yang lulus seleksi cukup lama karena Perpres tentang jabatan yang bisa diduduki PPPK setrata gaji dan tunjangan baru dari Menteri PanRB baru terbit tahun 2020. Proses entry data NIP melaluii aplikasi BKN baru bisa pertengahan Desember 2020.“Saya mengingatkan untuk PPPK bahwa salah satu syarat, nota NIP PPPK akan ditata ulang oleh BKN. Pengangkatan dilakukan setelah ada tanda tangan perjanjian kerja, gaji dibayarkan mulai Maret 2021” Ujar Kepala BKD Masruri.Bupati Magetan Suprawoto, mengucapkan selamat kepada peserta yang telah menerima SK PPPK. Serta berpesan agar peserta PPPK melaksanakan tugas seoptimal mungkin, bekerja yang baik, jaga perilaku dan kesehatan agar dapat melaksanakan tugas sebagai PPPK sampai batas usia pensiun.“Saya berharap inovasi terkait bidang tugas saudara. Guru harus ada inovasi untuk masalah belajar mengajar dalam pandemi yang menggunakan daring/online. Bagi penuyuluh pertanian inovasi terkait intensifikasi agar mempunyai nilai panen yang tinggi.”Perlu diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun akan ada evaluasi seperti PNS, jika nilai di bawah standart dan tidak sesuai bisa dicabut SK PPPKnya. Yang berbeda adalah penandatangani perjanjian kerja minimal 1 dan maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya. Untuk perpanjangan harus melalui evaluasi, apabila evaluasi baik maka perjanjian kerja dapat diperpanjang. SK PPPK berlaku sampai usia pensiun apabila tidak memenuhi syarat dapat diberhentikan.Share this:TwitterFacebook