Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
18 Februari, 2021
Jakarta, Kominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta lembaga terkait guna memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.“Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,” tegasnya di Jakarta, Selasa (16/02/2021).Menteri Kominfo mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang sering dianggap sebagai pasal karet ( Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE ) sudah mengalami uji materil ke Mahkamah Konstitusi dan menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Menteri Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini. Menkominfo juga menegaskan bahwa Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada tahun 2016.Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. Jika dirasa UU tersebut belum dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat maka, Presiden meminta kepada DPR bersama merevisi UU ITE, sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.Share this:TwitterFacebook