Kolaborasi Bersama Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Pemkab. Magetan Godok Dua Raperda
6 September, 2022
Kolaborasi Bersama Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Pemkab. Magetan Godok Dua RaperdaSiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Bagian Hukum Setdakab Magetan gelar rapat Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan di Ruang Rapat Suryo, ( Senin, 06/09/2022).Raperda yang digodok kali ini adalah Raperda Penanggulangan Tuberkolosis dan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV AIDS) serta Raperda Tera dan Tera Ulang.Kepala Bagian Hukum, Jaka Risdiyanto mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamankan pandangan agar Raperda yang akan dibuat selaras dengan semua aturan yang ada. “Harmonisasi dilakukan untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”ujarnya.Jaka menjelaskan, rapat dilakukan juga untuk membahas latar belakang pengajuan Raperda TBC dan HIV AIDS yang berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan serta Raperda Tera dan Tera Ulang dari Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan. “Pengajuan Raperda itu kemudian ditanggapi oleh pihak Kementrian Hukum dan HAM ,”imbuhnya.Hasil dari rapat itu lanjut Jaka, ada beberapa poin yang disepakati oleh semua pihak, antara lain kedua Raperda akan dikaji kembali oleh pihak hukum dan kegiatan harmonisasi dilakukan setelah Raperda melalui tahap pembahasan minimal 50 %.(Diskominfo / kontrib.ryn / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook