Mengenal Vaksinasi COVID-19
7 Januari, 2021
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam. Sejak kasus terkonfirmasi pada Maret 2020 sampai sekarang, penyebaran COVID-19 terus bertambah. Hingga tanggal 06 Januari 2021, telah ada 779.548 kasus konfirmasi positif COVID-19, di mana 645.746 orang telah sembuh dan 23.109 orang meninggal.Selain menelan korban jiwa, COVID-19 menimbulkan banyak dampak bagi Indonesia. Seperti penurunan kinerja pada beberapa program kesehatan, melemahnya perekonomian masyarakat, sistem belajar mengajar di sekolah yang terganggu, serta berkurangnya wisatawan yang berlibur. Pemerintah telah melalukan berbagai kebijakan mengenai protokol kesehatan untuk menangani COVID-19. Namun, tingkat kerentanana masyarakat Indonesia yang semakin meningkat—perlu adanya kebijakan lain dalam menangani COVID-19 selain protokol kesehatan, yaitu Vaksinasi COVID-19.Tak Kenal, Maka Tak KebalVaksin sendiri merupakan produk biologi yang berisi antigen yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tersebut. Sehingga, vaksin COVID-19 adalah suatu produk biologi yang diberikan kepada seorang yang sehat untuk mencegah tertular dari infeksi COVID-19.Jika vaksin COVID-19 adalah produk biologinya, maka imunisasi merupakan prosesnya. Secara rinci, imunisasi adalah suatu proses pembentukan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit, sehingga apabia suatu saat terkena dengan penyakit yang sama tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi vaksin COVID-19 yang tinggi dan merata akan membentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity) sehingga dapat mencegah penularan maupun keparahan penyakit COVID-19.Pemerintah Indonesia sendiri, sudah bersiap melakukan vaksinasi COVID-19. Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 yang telah direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan telah lolos uji klinis serta mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Kesiapan Pemerintah dalam Vaksinasi COVID-19Pada Senin (5/1), Kementerian dalam negeri Republik Indonesia laksanakan Rapat Koordinasi kesiapan pelaksanaan vaksinasi Covid19 dan kesiapan penegakan protokol kesehatan melalui video conference bersama Mendagri Menkes, Kepala BNBP, serta Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, pemerintah menargetkan 181,5 juta penduduk dengan rentang usia > 18 tahun.Rencana vaksinasi COVID-19 periode pertama akan dilaksanakan pada Januari sampai April 2021 dengan prioritas utama adalah kelompok tenaga kesehatan (1,3 juta orang), menyusul petugas publik (17,4 juta orang). Sedangkan periode kedua dilaksanakan April 2021 – Maret 2022 dengan kelompok masyarakat rentan (di daerah dengan resiko menularan tinggi) sejumlah 63,9 juta orang serta kelompok masyarakat lainnya (77,4 juta orang).Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan enam vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9.860 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pertama, Vaksin Merah Putih yang merupakan hasil kerja sama antara BUMN PT Bio Farma (Persero) dan Lembaga Eijkman Institute. Kemudian vaksin AstraZeneca, vaksin Sinopharm, vaksin produksi Moderna, vaksin Pfizer/BioNTech dan vaksin Sinovac.Tetap Disiplin 3M + 3TSelama pelaksanaan vaksinasi yang direncanakan sampai Maret 2022, Pemerintah selalu menghimbau masyarakat Indonesia tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jahui kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun.Serta pemerintah berharap masyarakat menerapkan 3T, yaitu testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan). Di mana, masyarakat selalu pro-aktif melakukan pemberitahuan pada orang di sekitar untuk selalu waspada mengenai COVID-19.Sumber : Covid.co.id dan Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaShare this:TwitterFacebook