Launching Program SIMAS Satlantas Polres Magetan Dan Peresmian Ruang Tunggu Satpas
16 Desember, 2020
Dihadiri Bupati Magetan, Forkopimda, Kadispenda Jatim, OPD terkait dan staf polres Magetan. Acara digelar di halaman Satpas pelayanan sim Polres Magetan, Rabu. (16/12/2020).Bupati Magetan Suprawoto, saya menyambut baik program ini, kita dituntut kecepatan teknologi, kelemahananya birokrasi masih panjang harus melalui mekaninesme dan sebagainya. Hal yang kecil itu dijaga karena kita hidup bersama, ini menunjukkan bahwa kita ingin melayani masyarakat sebaik-baiknya. Jadi masa berlaku sim dan stnk bisa diketahui lewat aplikas, jadi bisa dibilang waktu kita lupa ada yang mangingatkan lewat notifikasi aplikasi. Kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat, pajak di Kabupaten itu kecil sehingga hampir 100% tergantung kepada pemerintah pusat, kendaraan bermotor ini adalah pajak. Karena kita di pemerintahan karena pajak inilah kita bisa membuat fasilitas untuk umum atau masyatakat seperti pembangunan Rumah Sakit, jalan raya dan sebagainya. Kalau ini bisa dilakukan semua nantinya akan lebih efektif untuk masyarakat dan nantinya di MPP juga akan dibuka untuk perpanjangan sim dan stnk agar tidak menumpuk antriannya di satu tempat saja dan semua lebih cepat.Kapolres Magetan Festo Ari Permana menyampaikan, ada hikmah di dalam situasi pandemi ini. Dengan teknologi masyarakat lebih dimudahkan, jadi mau tidak mau dengan teknologi semua bisa secara cepat khususnya untuk melayani dan dilayani khsusnya untuk “simas”. Sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas yang kami berikan. Ini merupakan salah satu aplikasi yang kami buat untuk mempermudah pelayanan. Setelah peresmian aplikasi dan ruang tunggu satpas, adanya pelepasan balon sebagai tanda telah diresmikannya oleh Bupati Magetan dan Kapolres Magetan juga penandatanganan.Kasatlantas Magetan Jumianto Nugroho menjelaskan, nama Simas ini dibuat karena mudah diingat dan mudah diucapkan sehingga kami membuat slogan SIMAS ini yang artinya Sistem Informasi Masa berlaku SIM dan STNK.Cara ini cukup relatif mudah dilakukan dan program ini muncul dari ide kreatif dari Kapolres Magetan karena masyarakat banyak keluh kesah terkait perpanjangan sim. Masa berlaku sim habis berarti sudah tidak bisa diperpanjang walau 1 hari sim tidak bisa di perpanjang sehingga masyarakat harus ujian kembali. Kami mencoba untuk memunculkan program ini diharapakn nanti kedepan warga masyarakat lebih bisa mengetahui sedini mungkin minimal 14 hari masa berlaku sim habis. Orang yang membuat atau perpanjang sim dan stnk nanti akan bertambah tiap harinya. Mudah-mudahan 5 tahun kedepan bisa tercover sama dengan masa berlaku stnk dan sim.Share this:TwitterFacebook