PTSL, Salah Satu Cara Pemerintah Mengurai Permasalahan Sengketa Tanah
7 Juli, 2022
PTSL, Salah Satu Cara Pemerintah Mengurai Permasalahan Sengketa TanahPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program Presiden Republik Indonesia yang berada di bawah naungan kementerian ATR/BPN. Program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat dan menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa di masa-masa yang akan datang.Sebagai tindak lanjut dari program PTSL, hari ini Kamis (07/07), bertempat di Balai Desa Nguri, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menyerahkan sejumlah 500 sertipikat tanah kepada warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan“Penyerahan sertifikat tanah adalah salah satu cara kita mengurai masalah, mengurangi persoalan-persoalan. Selain itu, ini juga untuk menghindarkan masyarakat dari mafua tanah” tukas Bupati Suprawoto pada saat memberikan sambutan.Ratri, salah satu penerima sertipikat dari Desa Turi mengaku senang karena pemerintah telah mewujudkan impiannya. “Saya senang hari ini bisa menerima sertipikat tanah. Terima kasih banyak kepada pemerintah yang telah mewujudkan impian saya,” terangnya.(Diskominfo / pb.nin / dok.cup / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook