500 Sertipikat Tanah, Hari ini Diserahkan Kepada Masyarakat Desa Nguri
7 Juli, 2022
500 Sertipikat Tanah, Hari ini Diserahkan Kepada Masyarakat Desa NguriKepemilikan sertipikat tanah merupakan hal yang sangat penting. Bukan hanya sekadar bukti penguasaan hak atas tanah, syarat administratif, pun juga bukti formil. Lebih dari itu, sertipikat tanah juga merupakan salah satu jaminan kapasitas hukum.Melanjutkan program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan hari ini menyerahkan 500 sertipikat tanah kepada warga Nguri, Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan.“Penyerahan sertipikat ini bertujuan untuk bisa meningkatkan rasa aman , kesejahteraan, bahkan untuk meningkatkan nilai usaha,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Bambang Gunawan.Bambang juga mengatakan, secara keseluruhan akan ada 3.505 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat Desa Turi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap. Secara simbolis sertipikat diserahkan oleh Bupati Magetan dan Forkopimca Lembeyan, di Kantor Desa Nguri pada kamis (07/07). (Diskominfo/pb.nin/ dok. cup/ fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook