Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Magetan

9 September, 2020
Magetan- Upaya Pemkab Magetan dalam mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 yang telah menginfeksi ratusan warga Kabupaten Magetan dengan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol Kesehatan di Magetan.Sanksi tegas Bupati Magetan berdasarkan pada aturan hokum yang diteken sejak 25 Juni 2020 yakni Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di kabupaten Magetan.Sanksi Administratif pada Bab XIV pasal 43 ayat 1 (satu) dimana Bupati mengenakan sanksi Administratif kepada setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar Perbup 32 Tahun 2020. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran, pencabutan izin, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk yang diuraikan pada ayat 3 (tiga).Sedangkan dalam ayat 2 (dua) pasal 43, Bupati menyerahkan kewenangan pengenaan sanksi kepada perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.Adapun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan pihak Satpol PP-PMK Kabupaten Magetan tidak segan untuk merekomendasikan tempat / usaha tersebut ditutup hingga pencabutan izin operasional jika pengelola berulangkali melanggar aturan dan telah mendapat teguran hal tersebut sesuai Perbup 32 Tahun 2020. (Ay)Share this:TwitterFacebook

Berita


Seminar Akbar PGRI ” PGRI Maju Indonesia Maju “, Pentingnya Nilai-nilai Luhur

19 April, 2025

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting sebagai wadah bagi guru untuk...

KENAL PISAH KAPOLRES MAGETAN

17 April, 2025

Sobatkom… Kapolres Magetan kini resmi dipimpin AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dari Bidpropam...

Selepas Lebaran Satgas “Burung Hantu” Nguntoronadi Kembali Beraksi

16 April, 2025

Wujudkan Layanan Sosial yang Inklusif dan Humanis, setelah libur Idul Fitri 1446 H, “Satgas...

Festival Pamelo Magetan 2025, Buah Khas Andalan Bumi Mageti

15 April, 2025

Festival Pamelo Magetan merupakan acara tahunan yang menampilkan jeruk pamelo, produk unggulan...

Tergabung dalam Grup F Perbasi Kabupaten Magetan Ikuti Pra – PORPROV IX Jawa Timur Tahun 2025

15 April, 2025

SobatKom Ketua Umum PERBASI Magetan periode 2024 – 2028 Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si...