Rilis Pers Puspen Kemendagri

6 Agustus, 2020
Kamis, 6 Agustus 2020*Mendagri Minta Kepala Daerah Gaungkan Proteksi Diri dengan Masker*Rejang Lebong – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menggaungkan agar masyarakat mau memproteksi diri dari penularan Covid-19 dengan menggunakan masker. Hal itu disampaikannya dalam acara Launching Pengoperasian Mobile Laboratory Biosafety Level-2 dan Launching Gerakan Sejuta Masker Serta Peresmian RSUD Curup di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (06/08/2020).“Kita harus proteksi masing-masing. Proteksi yang terbaik adalah menggunakan masker, dia (Covid-19) kan masuk melalui saluran pernapasan, tidak melalui saluran yang lain, maka pernapasan kita ditutup dengan masker. Kemudian berkaitan dengan masker inilah saya menyampaikan pada awal bulan Juli, saya sampaikan bagi rekan-rekan kepala daerah yang bisa mengadakan masker, untuk membagikan masker,” kata Mendagri.Menyadari masih minimnya kemampuan masyarakat untuk membeli masker, dan memahami masih minimnya pemahaman masyarakat akan manfaat menggunakan masker di masa pandemi, menyebabkan sosialisasi dan pembagian masker harus digalakkan baik oleh Pemerintah maupun swasta.“Oleh karena itulah untuk menggalakkan, mengkampanye penggunaan masker ini maka yang perlu kita lakukan adalah langkah-langkah soft dulu, membagikan, dan sebelumnya saya mengajak agar yang membagi bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dimobilisasi gotong royong, PT, pabrik-pabrik, restoran, pengusaha yang punya uang, silakan bagi masker kain dengan brandnya masing-masing. Jadi pemerintah hanya sebagai stimulus, motor, dinamisator, dan setelah itu tahap keduanya sosialisasi tentang tata cara pakai masker yang benar, karena memang banyak juga yang tidak paham cara pakai masker yang benar,” bebernya.Setelah cara soft digunakan, kepala daerah dapat membuat regulasi guna membeirkan payung hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penggunaan masker, sehingga diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar.“Baru penegakan hukumnya, sanksi hukum, karena masyarakat ini kalau tidak ada efek membuat jera biasanya juga tidak diikuti. Nah, ini Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, nah jadi harus ada Perda itu,” tandasnya.Mendagri juga menantang kepala daerah untuk menggalakkan gerakan serupa untuk menciptakan kegotongroyongan dalam melawan Covid-19“Kemudian saya minta kepada kepala daerah yang bisa bagikan di atas satu juta saya akan hadir. Disambut pertama dengan Bupati Gowa, saya datang, kemudian kemarin Bupati Indramayu 2,5 juta, saya datang, konsisten. Terus Pak Bupati Rejang Lebong, saya datang, yang kita ingin adalah kegotongroyongan solidaritas antarwarga,” pungkasnya.Puspen Kemendagri.Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...