SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME TIDAK BERIJIN DAN REKLAME HABIS MASA IJIN
29 Juni, 2022
SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME TIDAK BERIJIN DAN REKLAME HABIS MASA IJINPenegakan Perda ( Peraturan Daerah ) dan Peraturan Kepala Daerah terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Magetan. Seperti yang kemari dilaksanakan diwilayah Kecamatan Magetan . Rabu(28/06/2022). Tim dari Seksi Operasi dan Pengendalian turun ke lapangan untuk menertibkan reklame yang tidak berijin dan ataupun reklame yang telah yang habis masa ijinnya.Kegiatan ini dilaksakan untuk memberikan efek jera kepada pemilik/pemasang reklame tidak berijin, sehingga kedepan mereka tidak lagi melakukan pemasangan reklame tidak berijin. Selain itu melalui kegiatan ini pula diharapkan pemilik/pemasang reklame tidak berijin, agar taat dan patuh melaksanakan kewajibanya dengan membayar pajak ijin reklame. Dimana seperti kita ketahui bersama pajak ijin reklame merupakan salah satu unsur penyumbang PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) dari sektor pajak daera.(Diskominfo/sumber: satpolpp damkar/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook