SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME TIDAK BERIJIN DAN REKLAME HABIS MASA IJIN

29 Juni, 2022
SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME TIDAK BERIJIN DAN REKLAME HABIS MASA IJINPenegakan Perda ( Peraturan Daerah ) dan Peraturan Kepala Daerah terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Magetan. Seperti yang kemari dilaksanakan diwilayah Kecamatan Magetan . Rabu(28/06/2022). Tim dari Seksi Operasi dan Pengendalian turun ke lapangan untuk menertibkan reklame yang tidak berijin dan ataupun reklame yang telah yang habis masa ijinnya.Kegiatan ini dilaksakan  untuk memberikan efek jera kepada pemilik/pemasang reklame tidak berijin, sehingga kedepan mereka tidak lagi melakukan pemasangan reklame tidak berijin. Selain itu melalui kegiatan ini pula diharapkan pemilik/pemasang reklame tidak berijin,  agar taat dan patuh melaksanakan kewajibanya dengan membayar pajak ijin reklame. Dimana seperti kita ketahui bersama pajak ijin reklame merupakan salah satu unsur penyumbang PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) dari sektor pajak daera.(Diskominfo/sumber: satpolpp damkar/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...