Penyerahan Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sundul, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan
16 Maret, 2020
Magetan-Dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Camat Parang, Forkopimca, perangkat Desa dan masyarakat peserta PTSL Desa Sundul pada Selasa (10/3/2020) yang bertempat di Balai Desa Sundul. Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti. M.Pd menyampaikan program Presiden Republik Indonesia yang bagus sekali. Kalau bapak ibu mengurus sertipikat sendiri itu sangat susah maka dari itu biaya yang tergantung luas tanah itu ditanggung pemerintah dan hanya membayar untuk mengukur luas tanah. Jangan sampai ada masalah dengan tetangga, karena tidak mempunyai sertipikat. Sertipikat itu adalah hak yang paling tinggi karena sangat berharga, kalau sudah diterima nanti diharapkan dimasukkan kelemari jangan sampai semua tahu, apa lagi dipinjam jangan boleh karena bisa dialih fungsikan, tambahnya. Seumpama kalau mau disekolahkan harus untuk usaha jangan sampai dibelikan lain-lain seperti motor, tv dan sebagainya. Orang-orang yang berjiwa wiraswasta pasti berkembang karena di gunakan untuk usaha yang benar. Ia menambahkan bahwa KTP hanya berlaku seumur hidup, beda sama sertipikat tanah, sertipikat itu berlaku sampai dunia kiamat.Share this:TwitterFacebook