PARIPURNA DPRD TANGGAPAN ATAU JAWABAN BUPATI TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD DAN PENETAPAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KAB.MAGETAN TAHUN 20222
29 Juni, 2022
PARIPURNA DPRD TANGGAPAN ATAU JAWABAN BUPATI TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD DAN PENETAPAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KAB.MAGETAN TAHUN 20222Rapat Paripurna DPRD tentang Tanggapan atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab.Magetan Tahun 2022, hari ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan.Rabu,(29/6/2022)Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam paripurna ini menyampaikan tanggapan/jawaban bupati terhadap terhadap pemandangan umum fraksi DPRD, selain mengucapkan terima kasih pada fraksi2 DPRD yang telah memberikan apresiasi, mencermati dan mengkritisi materi raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, melalui pandangan umum fraksi2 DPRD, juga menyatakan bahwa segala saran dan kritik yang di sampaikan menjadi masukan positif dan konstruktif, bagi kami dalam rangka perbaikan,peningkatan dan penyempurnaan kinerja kedepan.” ujarnya.Anggota Komisi C, Agung Ariyanto dalam penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kab.Magetan Tahun 2022 , menyampaikan pemerintah daerah dan DPRD didorong untuk menetapkan perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan perkada yang di tetapkan dengan keputusan kepala daerah. Mempertimbangkan beberapa hal di atas propemperda tahun 2022 nantinya akan diarahkan untuk menindaklanjuti perda yang berkaitan dengan undang-undang cipta kerja,selain perda yang bersifat kumulatif terbuka serta lanjutan dari propemperda tahun 2021.Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD mutlak di perlukan,tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian melainkan dalam rangka meningkatkan derajat pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan azas keadilan,kepatutan serta manfaat untuk masyarakat dan tetap pada peraturan perundang undangan.Rapat paripurna ini di hadiri Sekdakab Magetan,Anggota Forkopimda,Staf Ahli dan Kepala OPD se lingkup Kab.Magetan serta insan pers. (Diskominfo:to2/ fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook