Penyerahan Sertipikat Tanah Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan
27 Februari, 2020
Magetan-Penyerahan Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan. Dihadiri oleh Bupati Magetan, Camat Sidorejo, Forkopimca, perangkat Desa, Bank Jatim dan masyarakat peserta PTSL Desa Durenan pada Rabu (26/2/2020) yang bertempat di Balai Desa Durenan. Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto. SH. M.Si menyampaikan program ini adalah program Presiden yang bagus sekali. Kalau bapak ibu mengurus sertipikat sendiri itu sangat susah maka dari itu biaya yang tergantung luas tanah itu ditanggung pemerintah dan hanya membayar untuk mengukur luas tanah. Jangan sampai ada masalah dengan tetangga, karena tidak mempunyai sertipikat. Sertipikat itu adalah hak yang paling tinggi karena sangat berharga, kalau sudah diterima nanti diharapkan dimasukkan ke lemari jangan sampai semua tahu, apa lagi dipinjam jangan boleh karena bisa dialih fungsikan, tambahnya. Seumpama kalau mau disekolahkan harus untuk usaha jangan sampai dibelikan lain-lain seperti motor, tv dansebagainya. Orang-orang yang berjiwa wiraswasta pasti berkembang karena di gunakan untuk usaha yang benar. Ia menambahkan bahwa KTP hanya berlaku seumur hidup, beda sama sertipikat tanah, sertipikat itu berlaku sampai dunia kiamat. Bupati Magetan berpesan jagalah sertipikat atau sekolahkan untuk kepentingan berusaha yang baik. Camat Sidorejo Secondany Budiwirawan. S.Sos menyampaikan Terima kasih kepada Kepala Desa, perangkat desa dan pokmas yang ikut aktif membantu kegiatan ptsl seperti berkas-berkas yang telah dibenarkan prosesnya dan bisa dibagiakn pada hari ini. Proses ini melibatkan orang banyak, dan alhamdulillah program ptsl ini selesai dan bisa dibagikan kepada masyatakat Durenan, imbuhnya. Kasi Hukum Pertanahan Magetan Kacung Efendi menjelaskan dari 2000 sertipikat baru 500 sertipikat yang diberikan. Pokmas, perangkat desa dan seluruh masyarakat sangat antusias untuk PTSL ini, sertipikat yang akan dibagikan kepada masyarakat pada hari ini adalah sertipikat yang sah dan sebagai bukti kepastian yang berdasar hukum dan mengadung perlindungan.@atrbpn_magetanShare this:TwitterFacebook