Sosialisasi Food Additive Penggunaan Bahan Tambahan Makanan/Pangan Kabupaten Magetan
20 Februari, 2020
Magetan-Hari ke-3 Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Kabupaten Magetan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan bersama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPP) Banyuwangi membahas perihal penggunaan bahan tambahan makanan.Acara bertempat di Balai Benih Ikan (BBI) Kabupaten Magetan, Kamis (20/02/2020) dan diikuti sebanyak 30 orang yang berasal dari pengolah ikan ataupun pelaku usaha perikanan.Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan drh. Kustini, M.Si dalam arahannya pada hari terakhir pelatihan pengolahan hasil perikanan mengucapkan terimakasih kepada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPP) Banyuwangi telah memfasilitasi dan berbagi ilmu serta menghimbau kepada poklasar/ kelompok pengolah dan pemasar binaan Disnakan untuk terus semangat dalam menindaklanjuti hasil praktek kemarin serta semoga bisa menghasilkan dan binaan yang ada diharapkan terus berjaya dan tidak putus ditengah jalan.Adapun bahan tambahan pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan seperti menambah citarasa, warna, tekstur, dan penampilan makanan.Bahan tambahan makanan bisa dikonsumsi dengan batasan-batasan tertentu dan penambahan bahan tambahan pangan juga diatur oleh negara, serta Dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 003 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan disebutkan berbagai macam jenis bahan tambahan pangan1. Anti buih2. anti Kempal3. antioksidan4.Bahan Pengkarbonasi5. Garam Pengelmusi dan lain-lain.Dengan adanya pengetahuan mengenai bahan tambahan pangan tersebut diharapkan para peserta pelatihan dapat dengan bijak dalam menambahkan bahan tambahan pada berbagai olahan serta mengetahui resiko-resiko apa saja apabila melanggar ketentuan batasan penambahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 003 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.Share this:TwitterFacebook