Tulang Punggung Informasi Publik adalah Arsip
15 September, 2022
Tulang Punggung Informasi Publik adalah ArsipSebagai PPID Utama, sudah menjadi kewajiban Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan bertanggung jawab atas PPID pelaksana yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Optimalkan peran PPID pelaksana, Diskominfo menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Magetan lakukan penguatan PPID melalui uji konsekuensi. Dikatakan Kepala Diskominfo Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, informasi publik sangat berkaitan dengan UU kearsipan. Oleh karena itu, untuk menyeragamkan langkah PPID di masing-masing OPD perlu secara bersama mempelajari perihal arsip.Senada dengan Kadin Diskominfo, Ainin Budi, arsiparis Dinas Arpus Magetan menyampaikan perlu peran serta masing-masing petugas PPID untuk belajar perihal arsip. Hal ini karena arsip merupakan tulang punggung informasi publik. “Tulang punggung informasi publik adalah arsip,” terangnya.Eko Budiono, selaku Kabid IKP Diskominfo Magetan megatakan optimalisasi peran PPID pelaksana ini rencananya akan dilanjutkan dengan bimtek. “Sebagai ujung tombak penyediaan informasi dan dokumentasi. Perlu kolaborasi antar OPD terkait pengelolaan PPID di Kabupate Magetan,” pungkasnya. Bertempat di Aula Diskominfo Magetan, rapat penguatan & peran PPID Pelaksana dihadiri oleh perwakilan OPD dan Kecamatan seKabupaten Magetan. Giat ini berlangsung pada Kamis, (15/09).(DiskominfoShare this:TwitterFacebook