Agustus, KPU Magetan Catat 9 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
15 September, 2022
Agustus, KPU Magetan Catat 9 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi SyaratSetidaknya, ada 9 ribu masyarakat Magetan yang terdaftar sebagai pemilih di KPU setempat, dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Pemilih yang TMS tersebut karena beberapa hal atau alasan.Hal tersebut diketahui dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022. ‘’Seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan pindah,’’ kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh, Kamis (15/09/2022).Menurut Nanik, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022, total tercatat ada 9.226 Pemilih yang masuk dalam kategori TMS. Dari angka tersebut 4.694 di antaranya adalah laki-laki dan 4.532 sisanya adalah perempuan. ‘’Yang pindah keluar dari Magetan ada 9.224 pemilih,’’ imbuh komisioner perempuan tersebut.Nanik Yasiroh juga mengungkapkan alasan mengapa nama-nama tersebut masuk dalam kategori TMS. “Mereka yang masuk dalam kategori TMS tersebut dikarenakan termasuk ubah data dari data tidak padan, TMS dari padan beda wilayah dan TMS padan sama wilayah,” tuturnya.Dalam rapat rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula Jalak Lawu ini, Nanik Yasiroh juga menambahkan terdapat 95 pemilih yang didapati masuk dalam kategori ubah data.“Mereka yang masuk dalam kategori ubah data merupakan data yang tidak padan, yang elemen datanya khususnya NIK dan tanggal lahir tidak sama dengan DP4 2019 sehingga perlu pencermatan berdasarkan NKK DP4 2019.”(Diskominfo / kontrib.rif / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook