Syarat Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

24 Juni, 2022
Syarat Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan tersebut berupa bangunan rumah layak huni. Tidak hanya berdasarkan nama dan alamat (by name, by address), bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas.Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh BPRS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang dari UMK/Kabupaten, serta adanya swadaya dan membentuk KPB.Sudiro, S.T., M.T., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajak pihak-pihak yang dapat membantu, seperti Swasta, BUMN, dan pihak lain, untuk turut membantu pemerintah terkait bantuan RTLH. Ia berharap agar ajakan ini dapat menggugah partisipasi masyarakat, guna membantu sesamanya yang membutuhkan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni.(Diskominfo/pb.wedh/dok.rism/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


Singgahi Sarangan, MOX Regional 2025 Usung Misi Kolaborasi Untuk Mengangkat Potensi Wilayah Mataraman

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Ratusan pecinta offroad dari berbagai daerah ikuti event Mataraman Overland...

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program Takhossus Angkatan ke-9 Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan gelar wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program...

Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Gelar MunasTahun 2025 di Magetan

29 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Olahraga pencak silat saat ini bukan hanya menjadi olah raga bela diri...

Gebyar Hardiknas 2025, Tumbuhkan Semangat Patriotisme dan Gotong Royong

28 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Empat ribu empat ratus lebih peserta Gebyar Hari Pendidikan Nasional padati...

Selaraskan Visi Misi Dengan Program Prioritas Nasional dan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Magetan Gelar Rapat Staf

28 Mei, 2025

Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. bersama Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro,...