Syarat Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
24 Juni, 2022
Syarat Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan tersebut berupa bangunan rumah layak huni. Tidak hanya berdasarkan nama dan alamat (by name, by address), bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas.Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh BPRS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang dari UMK/Kabupaten, serta adanya swadaya dan membentuk KPB.Sudiro, S.T., M.T., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajak pihak-pihak yang dapat membantu, seperti Swasta, BUMN, dan pihak lain, untuk turut membantu pemerintah terkait bantuan RTLH. Ia berharap agar ajakan ini dapat menggugah partisipasi masyarakat, guna membantu sesamanya yang membutuhkan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni.(Diskominfo/pb.wedh/dok.rism/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook