Syarat Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

24 Juni, 2022
Syarat Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan tersebut berupa bangunan rumah layak huni. Tidak hanya berdasarkan nama dan alamat (by name, by address), bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas.Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh BPRS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, penghasilan kurang dari UMK/Kabupaten, serta adanya swadaya dan membentuk KPB.Sudiro, S.T., M.T., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajak pihak-pihak yang dapat membantu, seperti Swasta, BUMN, dan pihak lain, untuk turut membantu pemerintah terkait bantuan RTLH. Ia berharap agar ajakan ini dapat menggugah partisipasi masyarakat, guna membantu sesamanya yang membutuhkan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni.(Diskominfo/pb.wedh/dok.rism/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


KENAL PISAH KAPOLRES MAGETAN

17 April, 2025

Sobatkom… Kapolres Magetan kini resmi dipimpin AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dari Bidpropam...

Selepas Lebaran Satgas “Burung Hantu” Nguntoronadi Kembali Beraksi

16 April, 2025

Wujudkan Layanan Sosial yang Inklusif dan Humanis, setelah libur Idul Fitri 1446 H, “Satgas...

Festival Pamelo Magetan 2025, Buah Khas Andalan Bumi Mageti

15 April, 2025

Festival Pamelo Magetan merupakan acara tahunan yang menampilkan jeruk pamelo, produk unggulan...

Tergabung dalam Grup F Perbasi Kabupaten Magetan Ikuti Pra – PORPROV IX Jawa Timur Tahun 2025

15 April, 2025

SobatKom Ketua Umum PERBASI Magetan periode 2024 – 2028 Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si...

RAKOR INFLASI BERSAMA K/L DAN KEPALA DAERAH SE-INDONESIA DIRANGKAIKAN DENGAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SEKOLAH UNGGULAN GARUDA

14 April, 2025

Rakor inflasi kembali digelar seusai libur lebaran, pada minggu ketiga April 2025, Senin...