DINAS SOSIAL SERAHKAN BANTUAN KURSI RODA DAN SEMBAKO
3 Oktober, 2022
DINAS SOSIAL SERAHKAN BANTUAN KURSI RODA DAN SEMBAKODinas Sosial Kab. Magetan menyerahkan sebanyak 9 kursi roda kepada sembilan orang penyandang disabilitas di Kab. Magetan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemandirian para penyandang disabilitas dalam berkarya, beraktivitas sehari-hari, dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi.“Pemberian bantuan kursi roda ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kab. Magetan dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang selaras dengan Visi Kab. Magetan memantapkan ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dan fasilitas bagi kegiatan pelayanan masyarakat,” jelas Kepala Dinas Sosial Kab. Magetan Parminto Budi Utomo, Senin(3/10).Adapun penerima bantuan ini antara lain Catur Subroto Desa Suratmajan Rt 17 Rw 2 Maospati, Slamet Riyadi Desa Gulun Rt 16 Rw 2 Maospati, Rini Lestari Desa Pesu RT 13 RW 2 Maospati, Parti Desa Jabung RT 4 RW 1 Panekan, Saminah Desa Karangsono RT 14 RW 4 Barat, Suminem Desa Patihan RT 5 RW 2 Karangrejo, Lami Desa Klagen Gambiran RT 8 RW 2 Maospati, untuk Suparti Desa Temboro RT 3 RW 4 dan Kirah Desa Temboro Rt 3 Rw 4 Karas diserahkan oleh Kepala Dinsos Magetan.Bantuan kursi roda dan sembako ini dianggarakan di APBD Tahun 2022 Dinas Sosial Kab.Magetan sebesar 20.437.500 untuk 5 unit dan 4 unit batuan dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung.(Diskominfo:to2 / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook