Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Pastikan Tenaga Kesehatan dan Apotik Untuk Tidak Meresepkan Obat dalam Bentuk Cair dan  Sirup

21 Oktober, 2022
Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Pastikan Tenaga Kesehatan dan Apotik Untuk Tidak Meresepkan Obat dalam Bentuk Cair dan  Sirup.MAGETAN – Dinas Keshatan Kabupaten Magetan memastikan telah menyampaikan himbauan kepada seluruh tenaga kesehatan maupun apotik utuk menghentikan sementara  waktu penjualan obat berbentuk sirup  atau cair sesuai dengan himbauan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Rohmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh tenaga kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan serta  seluruh apotik di Kabupaten Magetan untuk sementara waktu tidak menjual dan meresepkan obat dalam bentuk cair. “Sudah kita himbau kepada seluruh tenaga kesehatan serta apotik yag ada sementara waktu tidak menjual, sambil kita menunggu pengumuman dari Kementrian Kesehatan. Tidak hanya  paracetamol tapi semua obat dalam bentuk cairan maupun sirup sementara waktu jangan diresepkan  dulu,” ujarnya.Rohmat Hidayat menambahkan, hingga saat ini instruksi yang dilkeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia baru pada tahap himbauan untuk tidak meresepkan dan tidak menjual obat sirup. Dia memastikan belum ada penarikan obat dalan bentuk cair maupun sirup di Kabupaten Magetan karena masih menunggu keputusan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia lebih lanjut.  “ Kalau edaran Dinas Kesehatan yang kita terima Dinas Kesehatan itu tidak ada kalimat untuk ditarik, untuk tenaga kesehatan intinya tidak lagi meresepkan lagi obat dalam bentuk cair,” imbuhnya.Melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022 menginstruksikan seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemenkes mengeluarkan instruksi tersebut lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia balita diberbagai wilayah di Indonesia.(Diskominfo / kontrib.Skc / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...