PARIPURNA DPRD PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA KAB.MAGETAN TAHUN 2023
16 November, 2022
PARIPURNA DPRD PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA KAB.MAGETAN TAHUN 2023Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Magetan kali ini terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023, menyatakan Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelengaraan pemerintahan di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (8) UUD ‘45. Acara diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Magetan pada Rabu (16/11/22).Propemperda Tahun 2023 diarahkan untuk menindaklanjuti perda yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, selain perda yang bersifat kumulatif terbuka. Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang R, Ketua DPRD beserta anggotanya, Sekdakab Magetan, Forkopimda Magetan, Kepala OPD se-lingkup Pemkab Magetan, insan pers, LSM dan masyarakat.Adapun program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 yang dibacakan Ketua Bapemperda, Bapak Sofyan, S.T., antara lain :Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, tahun 2022;Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun anggaran 2023;Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun 2024;Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah;Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah;Raperda tentang penanaman modal dan pemberian insentif/kemudahan investasi di daerah;Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan;Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, saran dan utilitas umum pemukiman dan perumahan;Raperda tentang pendirian badan usaha milik daerah pariwisata;Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2021 tentang perusahaan umum daerah air minum lawu tirta;Raperda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi;Raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten magetan tahun 2022-2042;Raperda tentang penyelenggaran perpustakaan;Raperda tentang penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ);Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung;Raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren.(Diskominfo / pb.to2 / dok.cup / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook