DISDUKCAPIL MAGETAN RAIH PENGHARGAAN “DUKCAPIL BISA”
10 Februari, 2023
DISDUKCAPIL MAGETAN RAIH PENGHARGAAN “DUKCAPIL BISA”Turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan sipil tahun 2023, Disdukcapil Magetan raih penghargaan “Dukcapil Bisa”.Dalam acara yang digelar selama tiga hari mulai dari tanggal 8 hingga 10 Februari 2023. Sejumlah daerah dianugerahi penghargaan atas dedikasi, kinerja komitmen serta dukungannya terhaadap penyelenggaraan adminitrasi kependudukan di Indonesia. Dinas Dukcapil Magetan menjadi salah satu penerima penghargaan kategori “Dukcapil Bisa” skala nasional yang diberikan kepada 9 kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dalam kategori Kabupaten/Kota dengan Jumlah penduduk Sedang.Kategori Dukcapil Bisa diberikan atas dedikasi yang luar biasa, komitmen yang kuat dan konsisten dalam menjalankan tugas sehingga terwujud pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat. Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrullah, S.H, M.Si.Dalam Rakornas yang digelar di Manado, Sulawesi Utara, diusung tema “Digitalisasi Adminduk Untuk Pelayanan Publik dan Pemilu 2024”. Dalam kegiatan ini disampaikan pula 7 arahan Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, diantaranya : 1. Benahi seluruh sistem pencatatan kependudukan agar data yang dihasilkan akurat, 2. Permudah rakyat untuk mendapat pelayanan kependudukan, 3. Gunakan data Dukcapil untuk perencanaan pembangunan dan mengeksekusi program pemerintahan dengan menerapkan Single Identitiy Number berbasis NIK, 4. Larangan Pungutan liar (pungli) dengan menggunakan system yang transparan, 5. hilangkan paradigma “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah”, 6. Perbaiki SDM dengan membangun mentalitas intergritas dan kompetensi SDM, 7. Ciptakan iklim yang kompetitif.Terkait arahan tersebut hal , Kadis Dukcapil Magetan, Drs. Hermawan M.Si berpesan agar Disdukcapil Magetan terus berbuat baik dan memudahkan urusan masyarakat, utamanya dalam urusan kepengurusan administrasi kependudukan.(Diskominfo / kontrib.dispenduk / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook