17 SMK dan SMA di Kabupaten Magetan Punya Rumah Restorarive Justice, Apa Fungsinya?

15 Februari, 2023
17 SMK dan SMA di Kabupaten Magetan Punya Rumah Restorarive Justice, Apa Fungsinya?Tujuh belas sekolah SMK  maupun SMA di Kabupaten Magetan resmi memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah RRJS setelah Kepala Kejaksaan Negeri Magetan meresmikan keberadaanya  di SMKN Bendo Magetan, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Arik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, keberadaan RRJS adalah untuk memberikan edukasi terkait hukum maupun mengantisipasi adanya permasalahan hokum yang terjadi di lingkungan sekolah. “ Kegiatan di RRJS ini kita akan lakukan diskusi dan edukasi yang lebih humanis dengan para siswa sekolah, dengan guru terkait potensi hukum di sekolah seperti bullying, pencabulan atau terkait UU IT. Ini upaya kita untuk mencegah terjadinya kasus hukum seperti itu di lingkungan sekolah,” ujarnya di temui di SMKN Bendo.Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan  Provinsi Jawa Timur untuk Wilayah Ponorogo dan Magetan Lena mengatakan, peresmian 17 RRJS di Kabupaten Magetan merupakan program Dinas Pendidian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam program RRJS merupakan upaya preventif dalam pelaksanaan pendidikan  sesuai dengan aturan yang ada. “ Adanya RRJS juga melakukan pendampingan terkait telaah juknis kami sama secara hukum, ini yang banyak menimbulkan masalah. Kita meminimalkan apa yang menurut kami benar tetapi   ternyata melanggar hukum, kita minimalis hal itu. Sebelumnya kita juga melakukan penyuluhan hukum dan jaksa masuk sekolah, ini upaya edukasi agar semua melek hukum,” katanya.Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Bendo Eko Prayitno mengatakan, keberadaan RRJS merupakan sarana yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang menjurus kearah hukum di lingkungan sekolah. Keberadaan RRJS bisa menjadi sarana untuk menyatukan persepsi terkait permasalahan agar bisa terselesaikan di tingkat sekolah. “ Kita contohkan kalau ada permasalahan ketika membentak anak ini kan dalam proses pembelajaran. Kalau ada permasalahan kita bisa sekesaikan melalui keberadaan RRJS. Kita bisa duduk bareng antar siswa dengan siswa, dengan orang tua , dengan masyarakat umum di RRJS  untuk menyelesaikan permasalahan yang ada” katanya.(Diskominfo / kontrib.skc / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


PEMKAB GELAR KEJUARAAN MTQ TINGKAT KABUPATEN MAGETAN

21 November, 2024

Sobatkom… Dalam upaya menanamkan nilai-nilai luhur Al-Qur’an serta sarana mencari bibit...

PJ BUPATI HADIRI BIMTEK PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN DAN KONVENSI HAK ANAK

21 November, 2024

Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di sekitar kita. Ini bukan hanya...

NOTA KESEPAKATAN KEBIJAKAN UMUM APBD DAM PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA, DITANDATANGANI

20 November, 2024

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota...

80 Orang Tua Hebat Nguntoronadi, Diwisuda

20 November, 2024

80 wisudawati sudah rapi kenakan toganya pagi ini, ramai memenuhi pendopo kecamatan Nguntoronadi...

PJ BUPATI MAGETAN KUNJUNGI KANTOR SATPOL PP DAN DAMKAR MAGETAN

20 November, 2024

Seusai menghadiri wisuda SOTH di Kecamatan Nguntoronadi, Pj Bupati Magetan menyempatkan diri untuk...