DPRD Magetan akan Menyempurnakan Raperda Koperasi dan UKM
16 Februari, 2023
DPRD Magetan akan Menyempurnakan Raperda Koperasi dan UKMDPRD Kabupaten Magetan telah menginisiasi pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yaitu Raperda Tentang Kemudahan, Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi; serta Raperda Tentang Kemudahan, Pelindungan Dan Pengembangan Usaha Mikro.Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, SE. MM menjelaskan kedua Raperda tersebut untuk mendukung dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. “Ini salah satu sektor yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” ungkap Sujatno.Dalam rapat Paripurna hari ini, Kamis (16/2) yang membahas mengenai Tanggapan Fraksi DPRD Kabupaten Magetan terhadap Pendapat Bupati Magetan atas dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Magetan akan menyempurnakan Raperda Koperasi dan UKM. Penyempurnaan akan dilakukan pada tahap pembahasan dalam rapat gabungan komisi dengan tim pembahas ranperda Pemerintah Daerah berdasarkan masukkan dan saran dari Bupati Magetan.Raperda Koperasi dan UKM diharap mampu menjadi Peraturan Daerah yang menjamin kesejahteraan rakyat, baik itu anggota koperasi maupun pengusaha UKM di Magetan. “Koperasi itu dari anggota, untuk anggota, oleh anggota sehingga harus kita terbitkan perda, ada pedoman hukum pada pengelolaan koperasi. Sedangkan di Raperda UKM, nanti akan ada penjelasan dan kemudahan mengenai perizinan, pendampingan produksi serta pemasarannya”, pungkas Ketua DPRD Kabupaten Magetan.Hadir dalam rapat Paripurna, Wakil Bupati Magetan, Dra. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., didampingi perwakilan Forkopimda. Serta perwakilan OPD di Lingkungan Kabupaten Magetan.(Diskominfo: fik / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook