Tanggap Deteksi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Turun Ke Lapangan
30 Mei, 2023
Tanggap Deteksi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Turun Ke Lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan terus gencar lakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dengan sosialisasi, Satpol PP juga gelar operasi pemberantasan di warung-warung atau toko-toko, yang dinilai rentan menjadi tempat peredarannya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Gunendar, menyatakan dalam kegiatan pemberantasan sebelumnya telah dilaksanakan pengumpulan informasi dari anggota.
Untuk selanjutnya, bersama aparat terkait yakni Bea Cukai, Kejaksaan, serta Kepolisian barulah terjun ke lapangan menggelar operasi bersama.
“Kegiatan pemberantasan ini diawali dengan pengumpulan informasi dari tim Satpol PP,” ungkap Gunendar, Selasa (30/5/2023).
Pada tahun ini pemberantasan peredaran rokok ilegal akan digelar sebanyak 8 kali. Dimana yang pertama telah dilakukan pada April lalu dengan hasil, didapati 16 slop rokok ilegal kategori salah peruntukan pita cukai.
“Yang pertama pada April lalu kita dapati 16 slop rokok ilegal dengan kategori salah peruntukan yaitu pita cukainya tidak sesuai dengan isi di dalam rokok,” terangnya.
Kemudian berikutnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan pada 28 sampai 30 Mei hari ini. Hasilnya didapati 5 bungkus rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di wilayah Kecamatan Bendo dan Kawedanan.
Gunendar menegaskan, untuk memberikan efek jera bagi pemilik warung atau toko yang ditemukan rokok ilegal, hingga kini pihaknya masih memberikan toleransi dengan memberikan surat peringatan. Namun jika ke depan mengulangi pelanggaran serupa, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas.
“Tindakan yang dilakukan memberi surat peringatan kepada pemilik warung, dan jika diulangi lagi akan diberi tindakan yang lebih tegas,” pungkasnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Sedangkan sanksi bagi pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai yakni pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a, b, c UU Cukai). Lalu, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).(Diskominfo / kontrib.dr / fa2 / IKP1)
Share this:TwitterFacebook