RAPAT PARIPURNA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022
6 Juni, 2023
RAPAT PARIPURNA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022
Sobatkom…
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 ayat 4 UU no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD Kab. Magetan TA 2022 mengemban tugas berat dimana APBD harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian, serta mampu menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian dalam kerangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Suprawoto Bupati Magetan, saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan pemerintah kabupaten magetan tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD, Selasa (6/6).
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara resmi telah diserahkan kepada Pemkab Magetan pada tanggal 25 mei 2023. Menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemkab Magetan TA 2022 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material.
Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Magetan tahun 2022 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk kesembilan kali berturut-turut semenjak tahun 2014. Walau mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dengan temuan pemeriksaan sebagai berikut:
Pengelolaan pajak daerah belum tertib
Kekurangan penerimaan bunga atas penempatan deposito pada Bank Jatim
Keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR
Penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat
Kekurangan volume atas 4 paket pekerjaan belanja modal pada 4 OPD
Sebagian penerima bantuan dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan
Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib
Bupati Magetan berpesan, terhadap temuan tersebut menjadikan sebagai komitmen bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang. (Diskominfo:cup / fa2 / IKP1)
Share this:TwitterFacebook