E-Pilkades Magetan Demokrasi Modern Tingkat Desa
7 Juni, 2023
E-Pilkades Magetan Demokrasi Modern Tingkat Desa
Magetan sebentar lagi akan selenggarakan pesta demokrasi, ditingkat desa beberapa warga desa yang mempunyai hak pilih memiliki kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya melalui tehnologi kekinian yang canggih. Sebagai bentuk dari pelaksanaan E-Demokrasi, dikabupaten Magetan telah dilaksanakan pilkades secara elektronik, dimana dalam pelaksanaanya dilakukan secara E-voting.
Sebagai hasil kolaborasi antara Dinas PMD, Dinas Kominfo dan Disdukcapil, sistem ini telah disimulasikan di hadapan Bupati serta Wakil bupati di Pendopo Surya Graha, 22 September tahun lalu. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Cahaya Wijaya, S.STP, M. Si saat dikonfirmasi reporter LPPL RMI menyatakan , “Selasa, 6 Juni 2023, Pemkab Magetan telah berkonsultasi ke Kemendagri, berkoordinasi terkait dengan persiapan pelaksanaan e-voting 2023, untuk saat ini sudah dan sedang dilaksanakan sosialisasi melalui dinas PMD kepada 30 desa. Aplikasi E-Voting ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi BPPT, kendala dan kelemahan yang kemarin dihadapi, dikaji untuk disempurnakan, supaya menjadi lebih baik. Sistemnya kini lebih sederhana, simple dan tentunya lebih transparan, dan hal ini dipantau secara langsung oleh Kemendagri ,yang melihat perkembangan”. Rabu (07/06/23)
Dikesempatan lain Eko Muryanto. S.IP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, juga menambahkan “Mulai akhir 2022 hingga saat ini kami gencarkan simulasi ke desa-desa. Dimana alat E-Voting dibawa kedesa, dan masyarakat bisa mencobanya secara langsung, hasilnya baik, karena E-voting saat ini sudah mudah dipahami. Sudah dibuatkan konten di youtube tentang tutorial evoting , Ada pula jargon “Teko,Ndudul,Metu,Kondur”, yaitu orang “ teko “datang ke tps, lalu pemilih memilih pilihannya dengan menyentuh gambar dari calon “ ndudul”, “metu” keluar mengambil barcode, dan setelahnya bisa “kondur “atau pulang. Kelebihan evoting, tidak ada suara rusak, terkait pilihan akurasi 100 % benar, terjamin kerahasiaan, dan kecepatan dari perhitungan”, Rabu (07/06/23)
Prosesi Pilkades ini dilaksanakan di 30 desa, dan dimulai pada tanggal 19 Juni 2023 ditandai dengan dibentuknya Panitia Pemilihan oleh BPD di masing-masing desa, 4 s/d 14 Juli Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, proses ini akan diperpanjang jika terdapat pendaftar yang kurang dari 2 ( dua ), perpanjangan selama 20 hari, 17 Juli s/d 11 Agustus 2023. Penetapan calon pada tanggal 29 Agustus 2023, Kampanye 4 s/d 6 September, sedang puncak pemilihan 12 September dan diakhiri pada -19 Desember 2023 dengan dilantiknya secara resmi Kades terpilih
Dengan sistem ini pemilihan kepala desa bisa menjadi lebih hemat, efektif, cepat, dan akurat serta jurdil. (Diskominfo / fa2 / IKP1)
Share this:TwitterFacebook