Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Berharap KPRI Mengembangkan Unit Usaha Toko Retail
30 Mei, 2022
Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Berharap KPRI Mengembangkan Unit Usaha Toko RetailMagetan – Pengelolaan Koperasi dari dulu hingga sekarang masih saja mengalami banyak kendala untuk mewujudkan koperasi yang sehat, maju, dan menyejahterakan anggotanya.Permasalahan klasik yang sering dijumpai adalah tidak optimalnya pengurus dalam mengelola Koperasi, kurangnya kepercayaan dan dukungan anggota, tidak berkembangnya usaha yang dijalankan karena manajemen yang tidak transparan, dan sumber daya manusia pendukung yang kurang kompeten.Tidak mengherankan jika pada akhirnya koperasi yang kurang sehat dan tidak berkembang akhirnya mati suri, bahkan dibubarkan.Badan usaha koperasi mempunyai tujuan utama tidak untuk mencari laba, tetapi untuk melayani anggota koperasi agar lebih sejahtera dengan berdasarkan kekeluargaan.Hal ini juga sudah ditegaskan dengan UUD 45 khususnya Pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi merupakan wadah untuk mengembangkan demokrasi ekonomi dan menghimpun potensi pembangunan melalui anggota masyarakat dan melaksanakan kegiatan ekonomi untuk mengangkat kehidupan anggotanya.Keberhasilan menjadi tujuan utama setiap badan usaha, tidak terkecuali bagi koperasi. Akan tetapi, untuk mencapai keberhasilan banyak faktor yang mempengaruhi.Hambatan yang sering dialami oleh koperasi pada umumnya adalah faktor internal seperti kemampuan SDM yang dimiliki oleh koperasi, terutama pengalaman pengurus, kesadaran dari anggota tentang pendidikan perkoperasian dan permodalan.Untuk mencapai keberhasilan suatu organisasi tidak lepas dari sumber daya yang digunakan, yaitu manusia, material, mesin, metoda, uang dan pasar, diantara sumber daya tersebut, yang menjadi faktor penggerak bagi sumber daya lain adalah manusia.Oleh sebab itu kualitas dari sumber daya manusia harus terus ditingkatkan agar organisasi dapat mencapai tujuan.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan berupaya melakukan pendampingan di Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD).Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan Kartini mengatakan pihaknya berupaya mengajak KPRI KPPD untuk melakukan inovasi terhadap KPRI agar menambahkan unit usahanya ada penjualan retail.Hal tersebut dilakukanya mendukung program Bapak Bupati Magetan yang membatasi ijin outlet jejaring atau waralaba.Kenapa harus KPRI KPPD ? karena KPRI KPPD adalah koperasi pegawai negeri yang anggotanya adalah pegawai negeri sipil dan atau karyawan harian lepas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan.Anggotanya sangat banyak terutama para guru yang ada di Kabupaten Magetan. Usaha yang dijalankan adalah simpan pinjam juga ada pertokoannya.Lanjut Kartini, Kesejahteraan para Guru saat sekarang cukup lumayan baik, makanya pihaknya berharap kedepan KPRI yang ada di kecamatan bisa ditambahkan pengan toko ritail jangan melulu simpan pinjamnya saja yang di besarkan seandainya ada penambahan outlat ritilnya menyediakan untuk anggota dan masyarakat sekitar pihaknya yakin KPRI akan berkembang sangat pesat.“Namun hal ini harus merubah cara berpikir dan harus di setujui oleh seluruh anggota yang ada agar mewujudkan toko Retail tersebut terwujud,” jelasnya.(Diskominfo/kontrib.Llk/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook