Mari Cegah Peredaran Rokok Illegal Di Lingkungan Masyarakat
22 Juni, 2023
Mari Cegah Peredaran Rokok Illegal Di Lingkungan Masyarakat
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Maka dari itu diselenggarakan acara “Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.” Agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemahaman rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara. Acara digelar di Gor Ki Mageti, Kamis (22/6).
Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono S. Sos menyampaikan, dasar Pelaksanaan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Rudi menambahkan, “acara ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan paham betul dari ciri rokok illegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok illegal,” jelasnya. Rudy juga berharap untuk keaktifan masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal.
Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH, M. Si menyampaikan, dana cukai ini untuk mendukung seandainya masyarakat kita ada yang sakit atau membantu masyarakat. Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pemasukan negara dari cukai ini cukup besar. “Masyarakat diwajibkan untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih baik.” Sehingga kesadaran masyarakat tinggi, agar pembangunan Magetan semakin baik. “Acara ini bukan untuk mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yg legal bercukai agar tidak merugikan negara,” imbuh Bupati.
Acara dihadiri Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Kepala OPD terkait, Perwakilan bea cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, asisten dan forkopimca Magetan serta masyarakat setempat.(Diskominfo / pb.to2 / dok.wan / fa2 / IKP1)
Share this:TwitterFacebook