Pemeriksaan dan Pengobatan PMK dari Disnakkan Magetan Gratis
28 Mei, 2022
Pemeriksaan dan Pengobatan PMK dari Disnakkan Magetan Gratis“Semua pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak yang positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) itu gratis dengan catatan persediaan obat di Disnakkan masih ada,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Pemkab. Magetan, drh. Nur Haryani saat ditemui, Sabtu (28/5/2022).Mengenai pemberitaan media tentang hewan ternak positif PMK dan dikenakan biaya pemeriksaan sejumlah Rp 25.000,00— Pihak Disnakkan menjelaskan ada miskomunikasi dengan pihak pemilik.“Dalam rapat pagi ini, ternyata ada miskomunikasi antara tim lapangan dengan pemilik. Dan kami sudah melakukan konfirmasi dengan pemilik mengenai miskomunikasi ini,” jelas drh. Nur Haryani.Haryani melanjutkan, sebagai instansi yang bertugas dalam kesehatan hewan, Disnakkan memberikan layanan call center, pemeriksaan dan pengobatan untuk masyarakat Magetan yang memiliki permasalahan mengenai kesehatan hewannya.“Jadi call center kami melayani semua jenis atau kasus pelayanan kesehatan hewan atas pelaporan masyarakat Magetan, bukan hanya kasus PMK,” jelas Kadin Disnakkan.Mengenai mekanisme pelaporan melalui call center Disnakkan, pelapor dapat menghubungi nomor 0811338500 di jam operasional kantor. Petugas Survialannce akan melakukan pemeriksaan ke lapangan. Jika memang dalam pemeriksaan hewan ternak dinyatakan positif PMK, pengobatan akan diberikan secara gratis. Namun jika tidak dinyatakan positif PMK, akan dikenakan sesuai pada Perda tentang Retribusi Jasa Usaha.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, biaya pemeriksaan umum ternak besar (sapi, kuda, kerbau) dikenakan tarif Rp 25.000,00. Sedangkan untuk ternak kecil (kambing, domba, kelinci) dengan biata Rp 20.000,00.Untuk mencegah tersebarnya PMK lebih luas lagi di Magetan, Disnakkan menyarankan agar peternak segera melaporkan jika hewan ternak memiliki gejala PMK. Serta menghimbau untuk sementara waktu menunda melakukan lalu lintas (jual beli) hewan ternak baik di dalam maupun di luar Magetan.(Diskominfo/pub.fik/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook