Sistem Pelapan Pengelolaan Lingkungan melalui SIMPONI PASTI
14 Agustus, 2023
Sistem Pelapan Pengelolaan Lingkungan melalui SIMPONI PASTI
Dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan diperlukan sinergitas keseimbangan berjalannya kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magetan yang semakin pesat perlu diimbangi dengan pelestarian lingkungan untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan lingkungan maka usaha/industri wajib melakukan pelapan terhadap komitmen yang telah dituangkan ke dalam dokumen lingkungan UKL UPL. Terkait hal tersebut maka pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Sesuai dengan rekomendasi persetujuan lingkungan yang dimiliki pemilik usaha/ industri bahwa pelapan pengelolaan lingkungan wajib dilsampaikan setiap semester (6 bulan sekali). Petunjuk teknis tata cara penulisan pelapan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan diatur oleh KepmenLH No 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Lapan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Pelapan yang dilakukan oleh pemilik usaha/industri selama ini adalah dengan menyampaikan dokumen secara fisik ke Dinas Lingkungan Hidup. Pelapan pengelolan lingkungan ini diperlukan selain merupakan kewajiban pemilik usaha/industri juga memberi manfaat bagi Dinas Lingkungan Hidup sebagai fungsi pengawasan. Dengan lapan yang disampaikan bisa diketahui sejak dini kendala dan hambatan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Hal ini merupakan kewajiban bagi pemilik usaha/industri juga bertujuan sebagai upaya prevent untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan sebagai data pada saat terdapat pengaduan masyarakat.
Kini Pelapan pengelolaan lingkungan bisa dilakukan secara online melalui Simponi Pasti yang bisa diakses pada website Dinas Lingkungan Hidup
www.dlh.magetan.go.id, ataupun bisa langsung melalui link: https://s.id/PelapanPLH
(Diskominfo / kontrib.dlh / fa2 / IKP1)
Share this:TwitterFacebook