Masyarakat Indonesia Kini Dapat Lepas Masker di Luar Ruangan
18 Mei, 2022
Masyarakat Indonesia Kini Dapat Lepas Masker di Luar RuanganPemerintah Indonesia melonggarkan beberapa aturan mengenai pemakaian masker di luar ruangan. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.Dilansir dari presidenri.go.id, kelonggaran ini dilakukan mengingat kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Selain itu, kelonggaran kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemic.Namun, Presiden RI mengingatkan kepada masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Pemerintah Indonesia juga memberikan kelonggaran mengenai tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan. Di mana, pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap tidak diwajibkan untuk melalukan tes PCR atau antigen.(Diskominfo / sumber: presidenri.go.id / pub.Fik / dok: presidenri.go.id / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook