6 Usaha Karaoke Habis Izin Masa Operasional, SATPOL PP dan DPMPTSP Telah Ambil Langkah
11 Mei, 2022
6 Usaha Karaoke Habis Izin Masa Operasional, SATPOL PP dan DPMPTSP Telah Ambil LangkahSesuai data dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan benar adanya enam usaha Karaoke yang saat ini sudah berakhir izin masa operasionalnya.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wery Kurniawan, Kepala bidang Pelayanan, DPMPTSP Magetan, Rabu (11/5).“Sesuai data yang kami miliki terdapat enam karaoke yang masa izinnya telah habis. Terkait izinya sampai saat ini belum diperpanjang, tim pengkaji akan meninjau apakah karaoke tersebut masih masih operasional atau tidak” terangnya.Senada dengan hal tersebut Gunendar, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan, menyampaikan bahwa telah dilakukan pengecekan kelokasi, dimaksud untuk memastikan karaoke tersebut masih beroperasi atau tidak.“Benar adanya terdapat enam Karaoke yang izin operasionalnya sudah habis. Langkah yang sudah kami ambil kemarin kami megecek apakah karaoke tersebut masih buka atau tidak” jelasnya.Selain harus memperbarui izin usaha karaoke, pemilik usaha karaoke juga harus mengikuti ketentuan kebijakan yang baru.“Selain memastikan karaoke masih buka atau tidak kami juga memastikan tempat tersebut masih menyediakan pemandu lagu (PL) dan munuman keras (miras) atau tidak, jika masih menyediakan kami berikan berita acara ketentuan yang baru untuk mengurus perizinan yang baru di DPMPTSP dengan catatan mengikuti ketentuan yang baru, sementara jika tidak seperti itu kami minta untuk merubah atau mengganti usaha yang lain, setelah itu akan kami monitoring jika masih membandel akan kami berikan teguran, namun jika setelah kami berikan teguran masih mengindahkan langkah terakir adalah menyegel tempat karaoke tersebut “ tutupnya.(Diskomifo:cup/fa2/IKP1 )Share this:TwitterFacebook