Terkait Exit Tol Magetan: Bukan Gagal atau Tidak
9 Mei, 2022
Terkait Exit Tol Magetan: Bukan Gagal atau TidakTerkait dengan rencana pembangunan Exit Tol Magetan, Pemkab Magetan angkat bicara. Melalui kepala Bappeda Pemkab Magetan, Elmy Kurniarto Widodo, S.T., M.M., Pemkab memberikan tanggapan terkait dengan kelanjutan rencana tersebut.“Ini bukan tentang gagal atau bagaimana. Bahwa kami telah melangkah dan berupaya keras untuk memperjuangkan terwujudnya cita-cita Exit Tol Magetan,” ujar Kepala Bappeda, Elmy Kurniarto Widodo, S.T, M.M., Senin (09/05/2022).Menurutnya, Exit Tol Magetan ini telah diatur dalam Keppres No. 80/2019. Jadi siapapun presidennya, maka kebijakan Exit Tol Magetan masuk di dalamnya. Dan, pemkab akan terus memperjuangkan. “Kurang lebih tiga tahun belakangan ini, Bupati Magetan sudah lobi sana sini untuk memperjuangkan Exit Tol ini,” pungkas Elmy.Bupati Magetan melobi ke berbagai pihak untuk terwujudnya Exit Tol Magetan . Pun demikian, Bappeda juga telah melangkah dengan mengurus hal teknis lainnya. Salah satunya tentang feasibilty studi atau studi kelayakan yang sudah disusun. Termasuk, Studi Penguatan (SP) sebagaimana saran dari Bappeda Prov. Jatim juga telah dibuat.Ditegaskan Emil, Exit Tol Magetan atau Interchange ini, dibangun dengan sumber dana dari Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU). Untuk anggaran pemerintahnya, didapatkan dari pemerintah pusat, Provinsi Jatim, dan Pemkab Magetan.“Estimasinya, satu kilometer jalan tol atau exit tol itu butuh Rp20 miliar. Itu estimasi dari Badan Usaha Jalan Tol bukan estimasi dari kami,” ujar Elmy.Berdasarkan Keppres No. 80/2019, Exit Tol Magetan ini memang kepentingan masyarakat Magetan. Hal ini untuk pengembangan pariwisata dan industri kulit serta industri lain yang ada di Kabupaten Timur Gunung Lawu.“Jadi, tiga program ini saling berkaitan. Bahwa Exit Tol akan mendongkrak pariwisata di kawasan Sarangan dan Magetan umumnya. Juga pengembangan industri kulit dan industri lain di Magetan,” ungkap Elmy.Lebih lanjut Elmy mengungkapkan, pemerintah pusat juga telah memberikan penjelasan bahwa akibat pandemi Covid-19, ada sejumlah proyek strategis nasional sebagaimana dituangkan dalam Keppres No. 80/2019 terpaksa di-P2.Kebijakan ini berlaku hingga tahun 2024 mendatang. Hingga periode Presiden RI Joko Widodo berakhir. Di Jawa Timur sendiri, tidak hanya usulan Exit Tol Magetan. Tetapi, juga ada beberapa proyek nasional lain, yang masuk dalam kategori P-2.“Kami sudah dan terus berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Bappenas, Sesneg, dan Kementerian PUPR terkait program pembangunan yang masuk Keppres No. 80 tahun 2019 ini,” terang Elmy.Dijelaskan pula, perihal Exit Tol ini, Pemkab Magetan ibaratnya menyusun proposal dan melakukan penawaran. Itu didukung sepenuhnya oleh Pemprov Jatim. Kemudian diajukan pada pemerintah pusat yang lantas dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Jalan Tol.Lalu, terjalinlah KPBU atau kerjasama pemerintah dan badan usaha. “Ini sedang kami jadwalkan untuk rakor dengan kepala Badan Pengelola Jalan Tol di bulan Mei ini,” tutupnya.(Diskominfo/IKP1)Share this:TwitterFacebook