Biaya Perjalanan Haji ( BIPIH 2022 ) Fix di 39 Jutaan
14 April, 2022
Pemerintah dalam hal ini Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI tetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar 39 juta Rupiah. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja bersama yang dilaksanakan di Senayan, Jakarta.Dikutip dari kemenag.go.id “Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022).Jika dilihat pada tahun 2020 Bipih yang di sepakati oleh Pemerintah dan DPR sebesar Rp 35,2 juta. Di mana terdapat selisih sebesar 4,6 juta, walaupun begitu selisih tidak akan ditanggung kepada jamaah haji yang lunas tunda tahun 2020. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat, yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.Terkait kuota haji, Menag mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag. ( diskominfo/sumber.kemenag.go.id/pub.yog-mgg.dok.kemenag/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook