Madrasah Tetap ada Dalam RUU Sisdiknas
29 Maret, 2022
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan bahwa sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.Dilansir dari antaranews.com Anindito Aditomo mengatakan “Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas”Tetapi beliau juga menerangkan bahwa penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan di bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak lagi diikat ditingkat Undang – Undang, supaya bisa fleksibel dan dinamis.Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas dengan asas terbuka terhadap masukan yang diberikan dan dilaksanakan dengan tepat. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Sebagai masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.Anindito Aditomo menambahkan ”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan”Sebelum itu, Draf RUU Sisdiknas telah mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Karena dalam draf tersebut tidak tercantumkan kata “madrasah” seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.(Diskominfo/sumber.antaranews.com/pub.may/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook