Wajib Tanam Pohon untuk Dapatkan Petikan SK CPNS
24 Maret, 2022
Gelar acara Wisudan Abdi Praja dan Penyerahan Petikan SK dengan Pemerintah Kabupaten Magetan, berlangsung dengan khidmat dan tertib, Kamis (24/3/2022). Para wisudan tersebut datang dengan mengenakan pakaian adat Indonesia yang semakin menambah daya tarik kegiatan pada pagi hari ini.Ada beberapa proses yang harus dilakukan para CPNS untuk mendapatkan Petikan SK dari pemerintah. Salah satunya, yakni kewajiban menanam pohon. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi, M.T. “Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020, tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon, bahwa CPNS wajib menanam pohon sebelum mengambil Petikan SK CPNS. Karena apabila tidak menanam pohon, maka penyerahan Petikan SK CPNS ditunda. Seluruh CPNS sudah menyerahkan surat keterangan dari kepala kelurahan/desa, bahwa yang bersangkutan sudah menanam pohon, sehingga Petikan SK CPNS bisa diserahkan pada hari ini”, ujar Hergunadi.Pernyataan tersebut sejalan dengan sambutan yang disampaikan oleh Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si. Beliau menjelaskan bahwa Gerakan Wajib Menanam Pohon tersebut harus dilakukan secara bersungguh-sungguh, agar dapat memberikan dampak yang jauh lebih besar bagi umat manusia.“Dengan menanam pohon, kita berkontribusi nyata dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya dukung lingkungan terhadap kehidupan manusia dengan kualitas yang lebih baik”, ungkap Suprawoto.Merujuk pada Perbup Kab. Magetan Nomor 11 Tahun 2020, tujuan dilaksanakannya program tersebut adalah untuk menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran akan tanggungjawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Bukan hanya untuk CPNS saja, namun program tersebut juga menjadi persyaratan tambahan administrasi bagi setiap pasangan calon pengantin, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(Diskominfo/pb.wra/dok/rism/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook